logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 670

Tuntunan Ibadah Ramadan di Masa Pandemi COVID-19 - Part 2

Drs. H Sholikin Jamik, S.H., M.H

Panitera PA Bojonegoro

Pandemi COVID-19 sudah setahun lebih melanda Indonesia, karena COVID-19 masuk di Indonesia pada bulan Maret 2020. Pada Bulan Suci Ramadan 2020 yang lalu, kita sudah melaksanakan ibadah Ramadan dengan tuntunan yang ketat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, di samping kita masih awal menggauli COVID-19.

Selain itu, pada puasa tahun 2020 lalu, belum ditemukan vaksin untuk menjaga kekebalan tubuh. Sementara di tahun 2021 ini telah di temukan vaksin, namun masih belum semua penduduk mendapatkan vaksinsasi, dan pandemi COVID-19 masih menghantui kita yang sedang beribadah bulan Ramadan.

Untuk tetap gembira dan bahagia menghadapi bulan Ramadan 2021, serta tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19, maka kegiatan ibadah pada bulan Ramadan tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

4).Salat Berjamaah di Masa Pandemi COVID-19

Bagi masyarakat yang di lingkungan tempat tinggalnya ada potensi penularan COVID-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat sunah seperti qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing, dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.

Hal ini didasarkan pada keterangan dalam hadis berikut:

a).Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazin-nya di suatu hari yang penuh hujan:

"Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing).

Rawi melanjutkan, seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbās mengatakan:

"Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Sesungguhnya salat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin." [H.R. Muslim].

b).Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah 'para Sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit', maka tidak diterima salat yang dilakukannya." [H.R. Abū Dāwūd].

 

c).Muṣ‘ab kemudian menuliskan surat kepada Rasulullah untuk meminta izin kepada beliau agar bisa mengumpulkan kaum Anshar yang telah masuk Islam untuk mendirikan salat. Rasulullah pun mengizinkannya dan menuliskan perintah untuk Muṣ‘ab:

"Cermatilah bagaimana persiapan kaum Yahudi untuk beribadah Sabat. Tatkala matahari tergelincir (masuk waktu zuhur) bersegeralah engkau menunaikan salat Jumat menghadap Allah dan berkhutbahlah."

Kemudian Muṣ‘ab mengumpulkan para kaum Anshar di rumah Sa‘ad bin Khaitsamah sebanyak dua belas orang dan itulah salat Jumat pertama kali yang didirikan di Madinah [Ibn Saʻad, aṭ-Ṭabaqāt al-Kubrā, III: 110].

d).Dari ‘Itbān bin Mālik al-Anṣārī, kemudian [as-Sālimī] 'salah seorang Banī Sālim' (diriwayatkan bahwa) dia berkata:

"Saya menjadi imam salat kaum saya, Banī Sālim. Lalu saya temui Nabi saw, saya tanyakan kepada beliau, saya tidak bisa terima penglihatan saya, sementara banjir menghalangi rumah saya dengan masjid kaum saya, sungguh saya ingin sekali engkau datang ke rumah saya, engkau tunaikan salat di rumah saya di tempat yang akan saya jadikan sebagai masjid.Nabi SAW menjawab, Insha Allah saya datang. Pagi menjelang siang yang memanas Nabi SAW bersama Abu Bakar menemui saya. Nabi SAW mohon izin masuk dan saya berikan izin. Beliau tidak duduk sampai berkata: "Di mana engkau ingin saya tunaikan salat di rumahmu? Kepada beliau saya tunjukkan tempat yang saya ingin beliau salat. Lalu Rasulullah SAW berdiri untuk salat. Kami berbaris dibelakangnya. Beliau tutup salat dengan salam. Kami pun membaca salam," [H.R. al-Bukhārī].

Masjid (tempat salat) di rumah bisa digunakan untuk berdoa, berzikir, membaca Al-Quran, salat sunah, maupun salat wajib, dalam kondisi darurat. Seperti ketika terjadi wabah penyakit, hujan deras yang tidak memungkinkan ke masjid, atau kesulitan seperti yang dialami Itban bin Malik. (bersambung) (*/imm)

Sumber : https://beritabojonegoro.com/read/21860-tuntunan-ibadah-ramadan-di-masa-pandemi-covid-19-bagian-2.html

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur
game slot gacor
pola slot mahjong
akun slot mahjong
rtp live slot

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com