logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 706

Tuntunan Ibadah Ramadan di Masa Pandemi COVID-19 Part 4

Drs. H Sholikin Jamik, S.H., M.H

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Pandemi COVID-19 sudah setahun lebih melanda Indonesia, karena COVID-19 masuk di Indonesia pada bulan Maret 2020. Pada Bulan Suci Ramadan 2020 yang lalu, kita sudah melaksanakan ibadah Ramadan dengan tuntunan yang ketat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, di samping kita masih awal menggauli COVID-19.

Selain itu, pada puasa tahun 2020 lalu, belum ditemukan vaksin untuk menjaga kekebalan tubuh. Sementara di tahun 2021 ini telah di temukan vaksin, namun masih belum semua penduduk mendapatkan vaksinsasi, dan pandemi COVID-19 masih menghantui kita yang sedang beribadah bulan Ramadan.

Untuk tetap gembira dan bahagia menghadapi bulan Ramadan 2021, serta tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19, maka kegiatan ibadah pada bulan Ramadan tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

5). Tata Cara Salat Berjemaah di Masa Pandemi COVID-19

Bagi masyarakat yang di lingkungan tempat tinggalnya tidak ada potensi penularan COVID-19, salat berjemaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat sunah seperti qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau, tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

c). Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan menghindari mudarat yang mungkin timbul, sesuai dengan petunjuk ayat dan hadis yang yang dikutip pada angka 2 di atas.

d). Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjemaah di masjid, musala atau langgar. Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular COVID-19 serta sejalan dengan ayat dan hadis yang dikutip pada angka 2 di atas serta memperhatikan pula semangat pada hadis Nabi SAW berikut:

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: Jangan orang sakit dicampurbaurkan dengan yang orang sehat." [H.R. Muslim].

Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Āmir (diriwayatkan) bahwa ‘Umar pergi menuju Syam. Ketika sampai di wilayah Sargh, ia mendapatkan kabar tentang wabah yang sedang terjadi di Syam. ‘Abd ar-Raḥmān Ibn ‘Auf lalu menginformasikan kepada ‘Umar bahwa Nabi suatu ketika pernah bersabda: "Apabila kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika wabah itu terjadi di tempat kamu berada, maka jangan keluar (pergi) dari tempat itu." [H.R. al-Bukhārī].

Dari ‘Amr bin asy-Syarid, dari ayahnya (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pernah ada di dalam rombongan utusan Bani Ṡaqīf seorang lelaki yang mengidap sakit kusta (penyakit menular) ingin berbaiat kepada Nabi. Ketika mengetahui hal tersebut, Rasulullah lalu mengirimkan seorang utusan yang menyampaikan pesan kepadanya bahwa: Sesungguhnya kami (Rasulullah) telah menerima baiatmu, maka pulanglah sekarang. [H.R. Muslim].

e). Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan COVID-19. Hal ini sebagaimana prinsip dalam kaidah fikihiah berikut, Menutup jalan kerusakan.

f). Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid atau musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Takmir hendaknya pula menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid atau musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Takmir hendaknya juga memastikan kualitas ventilasi (adanya aliran udara luar dan dari dalam masjid atau musala) yang baik di ruangan masjid atau musala. Hal ini sebagaimana prinsip dalam kaidah fikihiah di atas.

6. Pengajian

Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjemaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkam protokol kesehatan lainnya secara disiplin. Namun demikian, jika ditemukan kasus positif COVID-19 di sekitar masjid atau musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi atau makalah kepada jemaah di rumah atau melalui media daring. Sedangkan pengajian akbar yang mendatangkan banyak jemaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan.

7). Buka Puasa, Sahur, Tadarus dan Iktikaf

Buka Bersama (takjilan), sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid atau musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penularan COVID-19, seperti makan bersama, tidak dianjurkan. (bersambung) (*/imm)

Sumber : https://beritabojonegoro.com/read/21874-tuntunan-ibadah-ramadan-di-masa-pandemi-covid-19-bagian-4.html