logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1629

160 Calon Pengantin Malam Sanga Masih di Bawah Umur

Radar Bojonegoro - Hari ini (10/5) ternyata memasuki malam sanga Ramadan. Sesuai tradisi banyak calon pengantin berburu melangsungkah akad nikah pada malam sanga. Hingga akhir April lalu, terdata 438 calon pengantin (catin) mengajukan nikah bersamaan malam sanga.

Namun, ternyata dari jumlah itu banyak calon pengantin, ternyata masih di bawah usia untuk menikah. Dari jumlah itu, sebanyak 160 catin mengajukan dispensasi nikah (diska) selama Ramadan. Berdasar data Penga dilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 160 catin rata-rata baru berusia 17 tahun.

Selain itu 93 persen pasangan tersebut belum bekerja. Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jami’ menjelaskan, budaya nikah malam sanga (malam songo) menjadi momentum pasangan di Bojonegoro melaksanakan pernikahan. Sejak awal Ramadan hingga menjelang malam 29 pengajuan diska mencapai 160 pasangan. “Di bawah umur dibanjiri perkara diska,” ujarnya kemarin (9/5).

Menurut Sholikin, angka itu cukup tinggi kalau melihat data yang ada di Kantor Kementerian Agama Bojonegoro. Rata-rata yang mengajukan banyak lulusan SMP dan usianya baru 17 tahun. Dan 93 persen pasangan yang mengajukan belum mempunyai pekerjaan. Sehingga, rentan terjadi masalah keluarga seperti perceraian.

Sholikin menjelaskan, budaya malam sanga perlu dilihat lagi esensinya. Pernikahan yang dipaksakan akan berdampak bagi kesehatan mental pasangan. Menurut dia, nikah butuh banyak kesiapan, selain ekonomi, dan kondisi biologis, pendidikan juga memengaruhi. “Paling banyak mengajukan di wilayah Bojonegoro timur, seperti Kapas, Sumberjo, Kepohbaru, Sugihwaras, Baureno,” tuturnya.

Koordinator Daerah Yayasan Kesehatan Perempuan Bojonegoro Rismawati menjelaskan, perkawinan anak bisa terjadi salah satunya karena faktor tradisi atau budaya dipercaya di lingkungan masyarakat. “Mengharapkan bisa membawa berkah karena bertepatan juga dengan bulan Ramadan,” ujarnya.

Menurut Risma, budaya tersebut sah dilakukan sebagai tradisi, namun calon pengantin harus sudah cukup umur. Hal tersebut tidak sesuai regulasi pada UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa batas minimal menikah adalah 19 tahun. “Di bawah usia itu harus melakukan persidangan di pengadilan agama,” ujarnya.

Menurut Risma, perkawinan anak tetap terjadi karena beberapa faktor, terutama pendidikan rendah. Juga kesulitan ekonomi atau kemiskinan. Tentu, ini rentan terjadinya perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, karena sisi psikologinya masih labil.

Perilaku tersebut dapat menyumbang rentan angka kematian ibu dan bayi karena organ reproduksi yang belum siap. “Kesadaran mematangkan usia perkawinan itu jauh lebih penting daripada mengikuti tradisi menikah di malam sanga,” ujarnya. (luk)

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/read/2021/05/10/260456/160-calon-pengantin-malam-sanga-masih-di-bawah-umur#.YJkxw2QekxA.whatsapp