2551 Perkara Pengajuan Perceraian di Bojonegoro Kebanyakan Istri Gugat Cerai
SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Sebanyak 2.551 perkara pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur hingga November 2021 ini.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, angka perceraian mulai Januari hingga akhir November 2021 mencapai 2.551 perkara. Namun, rata-rata jumlah pengajuan itu didominasi dari perempuan mengajukan cerai gugat.
“Yakni dari 2.551 perkara perceraian itu terdiri dari 1.813 cerai gugat dan 738 cerai talak," katanya, Rabu (8/12/2021).
Dia mengatakan, banyaknya pengajuan perceraian karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), rendahnya pendidikan, perselingkuhan hingga kurang puas di ranjang. Juga, perceraian bisa terjadi akibat penggunaan alat komunikasi yang kurang tepat dan pengaruh media sosial (medsos) yang memicu perselingkuhan.
“Tapi faktor terbesar tetap ekonomi. Karena sulitnya mendapatkan pekerjaan dan juga penggangguran mencapai 59 persen jadi penyebab terjadinya perceraian,” jelas Sholikin Jamik.
Dia menambahkan, jika dipresentasekan kasus perselingkuhan mencapai 24 persen hal ini disebabkan karena pengaruh handphone. Dan 14 persen kasus perceraian juga terjadi pada TKI/TKW sisanya 3 persen akibat ketidakpuasan di ranjang.(jk)
Berita Terkait: