logo

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Diska Bojonegoro Rangking 7, PDA Gercep Teken MoU. PDA Bojonegoro melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama untuk Pencegahan Dispensasi Nikah Anak (Istimewa/PWMU.CO
Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Desk Evaluation PA Bojonegoro

Bojonegoro, 3/8/2023 – “Jalan-jalan ke Kota Madiun, Mari Kita Mulai Penilaian Ini dengan Ucapan Assalamualaikum” sebait pantun dari Jhon Rico, Sp.SI.,M.M., s
Desk Evaluation PA Bojonegoro

PTSP Online Diska dan Isbat Nikah

Bojonegoro, 25/7/2023 – Pengadilan Agama Bojonegoro bersama dengan Kemenag Kabupaten Bojonegoro melakukan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tent
PTSP Online Diska dan Isbat Nikah

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 144

80 Anak di Bojonegoro Hamil di Luar Nikah

(ILUSTRASI AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro –  Sebanyak 80 anak di Bojonegoro hamil di luar nikah. Dan, 74 anak telah melakukan zina. Namun, tidak sampai berbadan dua.

Keadaan itu membuat anak-anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah (diska).

Diperlukan peran orang tua, sekolah, hingga pemerintah untuk menangani permasalahan ini.

Berdasar data Pengadilan Agama (PABojonegoro, tahun ini sudah terdapat 409 anak mengajukan diska. Rerata dari latar belakang pendidikan SMP sederajat.

Pemohon diska didominasi anak dari daerah pinggiran. Yakni, terbanyak dari Kecamatan Temayang 38, dan Kedungadem sebanyak 37 anak. Sedangkan, di Kecamatan Bojonegoro sendiri hanya terdapat 4 anak.

Panitera Pengadilan Agama (PABojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, pengajuan diska 80 anak hamil dan 74 lakukan lakukan zina tersebut dikabulkan karena alasan mendesak.

Sehingga lebih mementingkan dan mendahulukan mudarat daripada kemanfaatannya.

‘’Jika seseorang sudah hamil dan berbuat zina. Tentu itu menjadi alasan penting untuk dikabulkan,’’ ujarnya.

Menurut Sholikin, upaya pencegahan cukup penting. Hamil merupakan sebuah akibat. Dengan salah satu penyebabnya, pendidikan agama tidak dipentingkan.

Ia meyakini, hal ini bisa dicegah dengan adanya kolaborasi dan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan.

Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nafidatul Hima mengatakan, hal ini di luar nalar dan menjadi momok mengerikan untuk anak.

Banyaknya jumlah anak melakukan zina dan hamil yang mengajukan diska merupakan bencana cukup fatal. Sehingga harus segera ditangani. ‘’Hal ini membuktikan bahwa pergaulan  anak cukup bebas,’’ tambahnya. 

Orang Tua Harus Pantau Pergaulan

ANAK dengan pergaulan bebas kurang kasih sayang dan kedekatan dengan orang tua selama pengasuhan. Sehingga diperlukan perhatian, kasih sayang, dan kontrol dari orang tua kepada anak-anak. Temasuk mengontrol teman-teman bergaul sang anak.

‘’Orang tua harus bisa menjadi teman agar anak bisa bercerita. Sehingga orang tua tahu lingkungan pertemanan anak,’’ ujar Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur tersebut.

Hima melanjutkan, pendidikan seks di sekolah juga harus mulai diajukan untuk menjadi kurikulum. Dengan begitu anak akan sadar dan tahu risiko dari pergaulan bebas. Termasuk, risiko dari pernikahan dini.

‘’Selain itu, pemerintah harus komitmen untuk menerapkan pendidikan 12 tahun. Melihat, pengaju diska didominasi oleh anak dengan pendidikan rendah,’’ pungkas ibu dua anak itu. (ewi/msu)

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/bojonegoro/713112431/80-anak-di-bojonegoro-hamil-di-luar-nikah?page=2

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com