logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 473

96 Pasangan Catin Malam Sanga di Bojonegoro Masih Usia Anak

96 Pasangan Catin Malam Sanga di Bojonegoro Masih Usia AnakIlustrasi: google.com

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Malam 29 Ramadan atau orang Jawa menyebutnya Malam Sanga, masih menjadi momen favorit bagi sebagian masyarakat untuk melangsungkan akad nikah. Bahkan meski usia calon pengantin (Catin) belum memenuhi syarat. Di antaranya syarat calon pengantin tidak di bawah umur atau masih usia anak.

Rupanya persyaratan ini tidak terlalu merisaukan bagi para Catin dengan adanya Dispensasi Kawin (Diska) yang bisa diajukan melalui Pengadilan Agama. Sehingga para Catin dapat melangsungkan akad nikah.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan ada pengajuan perkara dispensasi pernikahan untuk calon pengantin yang akan menikah saat akhir Ramadan (Malam Sanga).

Hingga hari ini terdaftar sebanyak 96 perkara masuk, rata-rata pengajuan Diska karena ingin melangsungkan pernikahan waktu Malam Sanga.

"Ada 96 perkara masuk Diska dibawah umur, rata-rata faktor karena mereka menginginkan melangsungkan pernikahan dimalam Sanga. Hal tersebut juga sudah menjadi budaya di wilayah Bojonegoro bagian timur," ungkap Solikin Jamik.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Panitera PA Bojonegoro, sebenarnya sangat menyayangkan apabila terdapat keyakinan yang diyakini oleh masyarakat. Namun tanpa dibarengi dengan kesiapan-kesiapan yang lain.

Sebab, pernikahan yang terjadi hanya berdasarkan keyakinan budaya tanpa diimbangi dengan kesiapan ekonomi, psikologi serta kesiapan yang penting dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.

"Dan ini menjadi problem yang tetap berkembang di Bojonegoro dari tahun ke tahun. Sehingga berakibat bertambahnya angka perceraian kemudian hari," pungkasnya.[liz/lis]

Sumber : https://blokbojonegoro.com/2022/04/22/96-pasangan-catin-malam-sanga-di-bojonegoro-masih-usia-anak/?m=0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur
game slot gacor
pola slot mahjong
akun slot mahjong
rtp live slot

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com