AKTE CERAI DI BERIKAN DI KANTOR KECAMATAN UNTUK PELAYANAN PRIMA
Jum'at 23 April 2021 dalam upaya meningkatkan pelayanan prima PA Bojonegoro kembali dengan agenda rutin sidang diluar gedung (sidang keliling), Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.
Mengacu peraturan tersebut, PA Bojonegoro berusaha meningkatkan pelayanan prima yakni Di tempat sidang keliling juga di berikan sekalian akte cerai dan salinan putusan. Pengambilan akta cerai ditempat sidang keliling bertujuan untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mendapatkan haknya, dimana tahun-tahun sebelumnya para pencari keadilan dalam mendapatkan akta cerai masih harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, namun dengan diberlakukannya pengambilan akta cerai ditempat sidang keliling, para pencari keadilan cukup datang ke kecamatan terdekat yang ditentukan.
Dalam tahun ini Pengadilan Agama Bojonegoro menunjuk 3 kecamatan sebagai objek sidang keliling yakni Kecamatan Baureno, Temayang dan Ngraho. dan pada hari ini jum’at Tanggal 23 April 2021, total perkara yang ditangani berjumlah 28 perkara, masing masing cerai gugat sebanyak 19 perkara dan cerai talak 9 perkara, perkara yang diputus sebanyak 9 perkara, dan pengambilan akta cerai sebanyak 10 akta cerai.
Sholikin jamik, panitera pa bojonegoro menyampaikan dengan agenda sidang keliling dan menyampaian akte cerai serta salinan putusan ini semoga PA Bojonegoro tetap konsisten meningkatkan pelayanan prima.
Red | Tim WEB PABJN
Berita Terkait: