Angka Poligami di Bojonegoro Tercatat Semakin Meningkat
Radar Bojonegoro - Poligami tahun ini meningkat dibanding tahun lalu. Sesuai data di Pengadilan Agama Bojonegoro hingga Oktober tahun ini tercatat delapan orang. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya lima pemohon.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan poligami sebenarnya banyak dilakukan. Namun, tidak sah. Sebab, tidak mengurus izin ke pengadilan sehingga tidak tercatat.
“Dilakukan secara siri dan tidak izin kepada istri pertama,” katanya kemarin (12/11) Sholikin menjelaskan, hingga Oktober terdapat delapan orang mengantongi izin poligami, semuanya berprofesi swasta. Bukan dari golongan ASN. Meskipun diperbolehkan dengan syarat mendapat izin dari atasan. Meningkatnya poligami diukur dari dua faktor. Pertama ekonomi masyarakat semakin tinggi. Dan kedua kesadaran hukum. Namun, dibanding kabupaten lain jumlah itu masih kecil. “Kesadaran hukum masih rendah,” jelasnya.
Sholikin menerangkan pemohon izin poligami harus memenuhi syarat. Pertama istri mandul, kedua istri sakit, dan ketiga tidak bisa melayani suami atau hypersex. “Baru bisa dibuat alasan sah secara materiil melakukan poligami. Dan syarat terkahir yang paling banyak digunakan,” ujarnya.
Syarat lainnya suami harus memiliki penghasilan, mendapat izin dari istri pertama, dan jika ASN harus mendapat izin dari atasan. Negara melindungi istri pertama ditinggal poligami. Suami harus mencantumkan kekayaan milik bersama istri pertama. Dan Istri kedua tidak memiliki hak atas harta istri pertama. Tetapi ketika istri kedua mendapat harta, istri pertama mendapat bagian.
“Enaknya istri pertama itu, tidak enaknya mengizinkan,” ungkapnya. Sholikin menambahkan, dengan poligami secara sah dan tercatat, kepastian hukum didapat. Juga kepastian status anak. Sehingga hak-hak anak hasil poligami terjamin. (irv)
Berita Terkait: