BPJS KESEHATAN MENGADAKAN SOSIALISASI DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
Bojonegoro, 12/1/2023 - BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi mengenai Ketentuan luran Tahun 2023 di Pengadilan Agama Bojonegoro. Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan yang bertindak menjadi narasumber adalah Ibu Wiwik Indrawati, selaku perwakilan dari BPJS Kesehatan. Kegiatan sosialisasi in merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Not Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional antara Mahkamah Agung RI dan BPJS. Hal ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia, khususnya Pengadilan Agama Bojonegoro semakin sejahtera dan terjaga integritas maupun kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Menurut penjelasan Ibu Wiwik Indrawati, iuran peserta yang termasuk kategori PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) adalah peserta iuran yang bekerja di lembaga pemenntahan, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. luran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah.
Berbagai kemudahan yang bisa dinikmati manfaatnya dapat juga dimaknai sebagai upaya peningkatan pemenuhan hak dan fasilitas bagi hakim. Aturan tersebut sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan, mulai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Dengan ragam manfaat dan kemudahan yang dalam waktu dekat ini dapat dirasakan oleh para hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan Badan Peradilan di bawahnya dalam menikmati layanan BPJS Kesehatan, diharapkan para hakim dan seluruh aparatur dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam memberikan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Berita Terkait: