logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1643

Dokter dan Tenaga Medis Boleh Tidak Puasa Ramadan Saat Pandemi Virus Corona

Dokter dan Tenaga Medis Boleh Tidak Puasa Ramadan, Saat Pandemi Virus Corona

Oleh Drs. H. Solikin Jamik, S.H., M.H.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Sejak awal tahun, dunia secara global sedang dilanda pandemi global oleh penyakit jenis virus baru, virus Corona atau diwebut juga Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), yang hingga kini belum ada obatnya dan belum ada penangkalnya. Dan sifat virus ini sangat mematikan. Kondisi mewabahnya virus Corona (Covid-19) hingga bulan ramadan ini tidak mengalami penurunan dan justru mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita melakukan persiapan diri untuk menyambut bulan ramadan, agar dapat mengantarkan kita menjadi orang yang bertakwa. Namun bagi sebagian orang, boleh untuk tidak berpuasa, tapi wajib mengganti puasanya di bulan atau di hari yang lain.

1).Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Ini sesuai dengan ayat al-Quran: QS al-Baqarah [2] ayat 185:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

2).Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh dokter dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani pasien Covid-19 dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Allah SWT berfirman dalam, dalam QS al-Baqarah [2] ayat 195:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri / jiwa). Dokter dan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa, karena dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Juga didasarkan kepada istidlāl mursal dalam interpretasi al-Gazzālī (W. 505/1111), yaitu argumen maslahat yang selaras dengan tindakan Pembuat Syariah di tempat lain.

Tindakan Pembuat Syariah di tempat lain, dalam kaitan ini adalah memberi keringanan kepada orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui, orang tua bangka untuk tidak menjalankan puasa Ramadan.

Mereka yang masih dapat menggantinya di luar Ramadan, menggantinya di hari lain di luar Ramadan. Mereka yang tidak dapat menggantinya di luar Ramadan karena memang tidak mungkin berpuasa karena sudah sangat tua dan juga wanita muda yang hamil berkesinambungan, menggantinya dengan membayar fidyah.

Tindakan pemberian keringanan lainnya adalah memberikan dispensasi qasar dan jamak salat dan memberi keringanan pembayaran utang hingga saat mempunyai kelapangan.

Berdasarkan tindakan-tindakan Pembuat Syariah di tempat lain yang memberi keringan itu, maka demi kemaslahatan dan untuk menjaga stamina dan kondisi fisik yang prima, dokter dan tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan.

Pemberian keringanan bagi dokter dan tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadan dalam kondisi merebaknya Covid-19, sejalan dengan tindakan pembuat syariah di tempat lain. (*/imm)

*Penulis Drs. H. Solikin Jamik S.H., M.H (Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro)

Sourch : https://beritabojonegoro.com/read/19784-dokter-dan-tenaga-medis-boleh-tidak-puasa-ramadan-saat-pandemi-virus-corona.html

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur
game slot gacor
pola slot mahjong
akun slot mahjong
rtp live slot

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com