GUGATAN HARTA BERSAMA BERAKHIR DAMAI
GUGATAN HARTA BERSAMA BERAKHIR DAMAI, HARTA BERSAMA DIBAGI MENJADI HAK MANTAN SUAMI, MANTAN ISTRI, DAN KEDUA ANAK DIBAWAH UMUR MEREKA, MASING-MASING 25 %
Rabu – 1 Nopember 2023 telah dilaksanakan mediasi untuk keduakalinya terhadap gugatan harta Bersama Nomor 2345/Pdt.G/2023, yang diajukan oleh Penggugat beriinisial NF terhadap Tergugat yang berinisial TN, oleh Mediator Hakim Bersertifikat Drs. H. Karmin, M.H. Mediasi pertama dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2023, para pihak telah bersepakat untuk mengakhiri sengketanya dengan perdamaian. Dan pada mediasi kedua ini, direncanakan untuk penandatanganan kesepakatan perdamaian.
Perkara gugatan harta Bersama atau gono gini Nomor 2345/Pdt.G/2023/PA.Bjn tersebut diajukan oleh NF (mantan istri) terhadap TN (mantan suami) yang telah resmi bercerai pada tanggal 17 Nopember sesuai dengan Akta Cerai Nomor : 2485/AC/2022/PA.Bjn. Dalam posita gugatannya, didalilkan bahwa selama dalam pernikahannya, mereka telah dikaruniai dua (2) orang anak laki-laki dan Perempuan. Selain itu mereka juga dikaruniai harta Bersama berupa 4 buah Bus dan hutang Bersama kepada pihak ketiga. Dalam petitumnya, NF menuntut agar harta Bersama tersebut seluruhnya diberikan kepada kedua anak mereka.
Dalam proses mediasi, NF yang didampingi oleh Kuasa Hukum Bernama Dr.c.A Agus Murianto, S.H., S.E., M.H., CMC, CLA.CLI.LCTL, Adhi Nugroho, S.H., dan Sony William, S.H. telah mengajukan draf kesepakatan perdamaian yang dibuat dihadapan medaiator non hakim bersertifikat, yang juga salah seorang kuasa hukum Penggugat, dan atas persetujuan Tergugat, draf kesepakatan perdamaian tersebut diserahkan kepada Hakim Mediator Bersertifikat untuk dijadikan kesepakatan pedamaian antara Penggugat dengan Tergugat.
Dalam mediasi kedua ini, Para Pihak di hadapan Hakim Mediator Bersertifikat, sepakat terhadap isi dan format kesepakatan perdamaian yang terdiri dari 9 pasal. Dan nselanjutnya dilakukan penandatanganan terhadap kesepakatan perdamaian tersebut oleh Penggugat, Tergugat, dan Hakim Mediator Bersertifikat.
Kesepakatan Perdamaian yang terdiri dari 9 Pasal tersebut, dalam kesepakatannya, secara garis besar dan pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut :
- Para Pihak sepakat membagi harta Bersama yang berupa 4 buah Bus dan Hutang Bersama menjadi milik Penggugat, Tergugat, dan kedua anak Penggugat dan Tergugat;
- Sebuah Bus dari harta Bersama tersebut digunakan untuk membayar salah satu hutang kepada pihak ketiga;
- Para Pihak sepakat, Pihak Tergugat diberi hak penuh untuk mengelola ketiga (ke-3) Bus harta Bersama dengan kewajiban memberikan laporan pengeloaannya secara transparan kepada Pihak Penggugat, dan dua (2) anak Penggugat dan Tergugat;
- Terhadap hasil pengelolaan usaha Bus tersebut , masing-masing pihak yakni Penggugat, Tergugat, dua anak Penggugat dan Tergugat berhak 25 % dari hasil bersih pendapatan dari pengelolaan Bus tersebut.
- Para Pihak sepakat bahwa seluruh hutang Bersama menjadi tanggung jawab Bersama, yang akan dibayar dari hasil usaha mengoperasikan ketiga Bus tersebut dan setiap bulan Tergugat wajib membuat laporan keuangan kepada Penggugat, dan kedua anaknya
Dalam kesepakatannya, Para Pihak akan melaksanakan isi kesapakatan tersebut secara sukarena dan apabila ada yang mengingkari siap- dituntut secara hukum.
Setelah selesai acara penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut, Mediator Hakim Bersertifikat, Drs. H. Karmin, M.H. menyatakan :”Ini adalah kesepakatn dalam pembagian harta Bersama yang luar biasa, karena dalam pembagian harta Bersama ini, anak-anak yang belum dewasa mendapatkan jaminan akan terpenuhinya hak-hak anak pasca perceraian kedua orang tuanya. Saya berpesan, meskipun Penggugat dan Tergugat sudah tidak hidup dalam hubungan suami istri, tetapi anak menjadi tanggung jawab Bersama, maka harus saling mendoakan agar usaha dalam pengelolaan harta Bersama tersebut lancar dan penuh berkah, untuk memenuhi kebutuhan hidup Saudara dan melindungi hak-hak anak Saudara“. Menanggapai hal tersebut, Penggugat dan Tergugat serta Para Kuasa Penggugat menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Bapak Mediator, semoga menjadi amal sholih.
Selanjutnya, Kesepakatan Perdamaian bermeterai cukup masing-masing pihak mendapatkan satu bendel, dan selanjutnya akan dilaporlkan kepad Majelis Hakim yang menanganinya. (Krm)
Berita Terkait: