HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO SUKSES MENDAMAIKAN PIHAK BERPERKARA
Bojonegoro, 12 Oktober 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Bojonegoro berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Mediator Drs. Moch. Bahrul Ulum, M.H. dalam perkara sengketa harta bersama atau waris, dengan Nomor Perkara: 2387/Pdt.G/2022/PA.Bjn.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, penggugat dan tergugat sepakat bahwa objek harta sengketa sebidang tanah kosong sebagaimana terurai dalam Surat Ukur Nomor 2644/1993, tertanggal 1 Juli 1993 seluas 1570 m² (seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 648 yang terletak di Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro adalah harta bersama penggugat dan tergugat. Penggugat dan tergugat sepakat untuk membagi harta secara kekeluargaan dan mereka sepakat membagi harta bersama tersebut menjadi dua sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi dan diharapkan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Berita Terkait: