Hingga Juni 2022 Kasus Perceraian di Bojonegoro Sebanyak 1.580 Perkara
Bojonegoro - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, jumlah kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai bulan Januari hingga Juni 2022 sebanyak 1.580 perkara.
Jumlah tersebut didominasi kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) yaitu sebanyak 1.130 perkara atau 72,52 persen, dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 450 perkara atau 28,48 persen.
Berdasarkan data yang sama, pasangan suami istri yang bercerai tersebut rata-rata umurnya masih sangat muda, yaitu di bawah 27 tahun dan rata-rata menikah sekitar 5 sampai 6 tahun, dan sebagian besar memiliki satu anak, serta sebagian besar pendidikannya adalah lulusan SMP.
Sementara, akar permasalahan yang mendasari perceraian tersebut karena faktor ekonomi atau karena suami tidak memberikan nafkah lahir kepada istri, yang kemudian berakhir di ranjang, di mana banyak suami yang mengalami stres, ejakulasi dini, dan sebagainya.
Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Kamis (07/07/2022).
Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa ada data yang sangat tidak seimbang, mengapa perceraian ini lebih banyak diajukan dari pihak istri dari pada oleh suami.
Menurutnya, berdasarkan fakta di pengadilan, mereka banyak menggugat karena mempunyai keinginan yang besar dan tidak tercapai.
"Mimpinya besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan yang dimiliki sang suami, berdasarkan pendidikannya." kata Sholokhin Jamik. "Maka sering saya ditanya mengapa mereka mengajukan cerai, alasannya selalu masalah ekonomi, dan itu sering berakhir di ranjang. Banyak yang bercerita katanya di ranjang suaminya stres, ejakulasi dini, dan sebagainya." tuturnya mengimbuhkan.
Seharusnya, lanjut dia, banyak perempuan yang mengerem diri agar supaya tidak punya mimpi besar yang melangit, tanpa diimbangi dengan mimpi yang realistis dan kenyataan yang dialami oleh seorang suami, yang memang tingkat pendidikan rendah.
"Tentu dengan suami, yang memang tingkat pendidikan rendah, tidak mungkin memiliki penghasilan yang luar biasa seperti yang diimpikan." kata Sholikhin Jamik
Untuk diketahui, jumlah total kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.625 perkara, terdiri dari cerai talak 480 perkara dan cerai gugat 1.145 perkara.
Sementara perceraian di tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara, terdiri dari cerai talak 910 perkara dan cerai gugat 1.983 perkara. Sedangkan di tahun 2019 kasus perceraian sebanyak 2.872 perkara, teridir dari cerai talak 956 perkara dan cerai gugat 1.916 perkara. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait: