logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4390

Kasus Perceraian Capai 2888 Kasus 81 Persen Usia Muda

Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 2,85 persen dibanding tahun 2019. Pada tahun 2019 kasus penceraian mencapai 2.872, sedangkan pada tahun 2020 meningkat menjadi 2.888.

Ketua Panitera, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, kasus perceraian ini mayoritas didominasi oleh kalangan usia muda. Bahkan dari total kasus perceraian selama 2020, 81persen berasal dari pasangan usia muda di bawah usia 30 tahun dan selebihnya di atas umur 30 tahun.

"Jumlah ini dari Bulan Januari 2020 sampai tanggal 16 Desember 2020, kemungkinan bakal mengalami tambahan kasus sampai akhir tahun ini," ujarnya, Senin (21/12/2020).

Dirinya menjelaskan dari jumlah tersebut, pemohon cerai gugat didominasi oleh kaum hawa dengan total 1,977 kasus. Sedangkan dari kaum adam sebanyak 911 kasus.

Ia menyebutkan terdapat berbagai penyebab perceraian di masyarakat mulai dari urusan ekonomi hingga ketidak cocokan antar pasangan. Namun, yang paling mendasari adalah masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya latar belakang pendidikan yang rendah.

"Kalau lebih diperinci lagi, pemohon cerai gugat 56 persen dari lulusan Sekolah Dasar (SD), 25 persen dari lulusan Sekolah Pertama (SMP) dan selebihnya dari lulusan SMA keatas hingga lulusan Sarjana," imbuhnya.

Sholikin Jamik juga menjelaskan, kebanyakan yang mengajukan permohonan cerai gugat, untuk usia perkawinannya tergolong cukup belia, dari umur perkawinan 7 tahun sampai 9 tahun. Sebelum mengajukan kasus perkara, pihaknya juga melakukan mediasi kepada pemohon agar tidak melanjutkan kasusnya. Namun, dari usahanya tersebut terbilang masih kurang berpengaruh.

"Kita sebenarnya juga melakukan sebuah upaya agar mereka tidak melanjutkan perkara dengan cara mediasi, tetapi hasilnya  tidak begitu maksimal dan upaya kami ini sifatnya hanya pasif," pungkasnya.[din/col]

 

Sumber : http://blokbojonegoro.com/2020/12/21/kasus-perceraian-capai-2-888-kasus-81-persen-usia-muda/?m=0