Kota ini Laki Lakinya Paling Banyak yang Poligami Tahun 2022 Bagaimana dengan Kotamu
(Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Foto : PA Bojonegoro)
Bojonegoro,damarinfo.com – Poligami artinya seorang laki-laki yang beristri lebih dari satu, secara hukum seorang laki-laki yang akan berpoligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama setempat.
Untuk mengajukan permohonan izin poligami, seorang laki-laki harus melengkapi persyaratan berikut;
- Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
- Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
- Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
- Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
- Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.6.000,- (blanko disediakan di Kantor PA Giri Menang)
- Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
- Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan
Di Tahun 2022, jumlah laki-laki yang mengajukan izin poligami di Jawa Timur sebanyak 169 orang, terbanyak adalah Kota Surabaya yang mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agam Kota Surabaya.
Berikut 10 Kabupaten /Kota dengan permohonan poligami terbanyak di Jawa Timur tahun 2022 berdasar data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
(Tabel Data Permohonan Poligami di Jawa Timur. Data diolah dari data Pengadilan Tinggi Surabaya tahun 2022)
Bagaimana dengan Kabupaten/Kota yang lain?
(Tabel Data Permohonan Poligami di Jawa Timur. Data diolah dari data Pengadilan Tinggi Surabaya tahun 2022)
Berita Terkait: