LAYANAN SIDANG TERPADU DI MALO BERJALAN LANCAR WARGA TURUT BAHAGIA
Jumat (23/09/2022) Bertempat di Pendopo Kantor Camat Malo Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, dilaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan tersebut diadakan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro cq. Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungadem dan Kantor Dinas Kepedndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.
Pada saat Pembukaan Isbat Nikah Terpadu/massal dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. KARMIN, M.H. beserta Tim Hakim dan Panitera Drs. H. Sholikhin Jamik,SH.MH, para Panitera Pengganti, Camat Kedungadem, Kapolsek Kedungadem dan Kepala KUA Kecamatan Malo dan para undangan. Sedangkan para pemohon sidang Isbat Nikah terpadu sebanyak 8 pasang dan para saksi dan wali nikah pada saat pernikahan mereka dulu dilaksanakan.
Pelaksanaan sidang Isbat Terpadu tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. KARMIN, M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dasar Sidang Isbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran dan kegiatan tersebut sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat (nikah sirri) karena terkait dengan adminitrasi kependudukan, pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak-anaknya dan itu semua dibutuhkan buku nikah yang sah secara hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974). Setelah pernikahannya yang dilaksanakan secara sah ditetapkan oleh Hakim, maka para pemohon Isbat Nikah diberikan Buku Nikah, Kartu Keluarga sekaligus Akta Kelahiran anak-anaknya.
“Pelaksanaan sidangnya cukup di Kecamatan, tidak perlu ke kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Sekali sidang langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Bojonegoro, selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan Buku Nikah dan Kantor Dukcapil menerbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anaknya”., demikian tegasnya.
Selanjutnya Camat Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Bpk andrianto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas program Isbat Nikah terpadu tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro karena sangat membantu masyarakat untuk mengurus status pernikahannya yang selama ini belum mempunyai buku nikah karena nikah sirri sehingga admintrasi kependudukan juga mengalami kendala yang fatal untuk istri dan anak-anaknya.
Selanjutnya dilaksanakan Sidang Isbat Nikah terpadu secara massal dengan Tim hakim dan panitera Pengadilan Agama Bojonegoro sebanyak 2 meja persidangan. Pada pukul 11.00 WIB sidang isbat selesai dan langsung diserahkan Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anaknya para Pemohon.
Kita doakan semoga pasangan suami isteri yang telah mengikuti siding Isbat Nikah ini menjadi pasangan yang langgeng, sakinah mawaddah wa rohmah. Aamiin. (Tim IT-redaksi).
Berita Terkait: