logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 664

MEDIATOR HAKIM PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA PEMBATALAN PENETAPAN AHLI WARIS

Bojonegoro, 11/1/2023 - Mediator Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Abd. Gani, M.H., berhasil kembali mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan dalam mencapai kesepakatan perdamaian kali in dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bojonegoro. Perkara yang berhasil mencapai kesepakatan damai adalah perkara perdata Pembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor 2957/Pdt.G/2022/PA.Bjn yang ditangani oleh Drs. H. Mahzumi, M.H., sebagai ketua majelis dan anggota masing-masing yaitu Dr. Drs. Mudzakir, M.HI., dan Drs. Maftuh Basuni, S.H. Bermula dari adanya dua penetapan ahli waris yaitu Nomor 146/Pdt.P/2017/PA.Jbg tanggal 10 Juli 2027 dengan Nomor 246/Pdt.P/2017/PA.Bjn tanggal 9 Januari 2018 yang isinya berbeda, padahal pewarisnya dan objeknya sama, maka dikeluarkan gugatan No. 2957/Pdt.G/2022/PA.Bjn, atas perkara perdata tersebut, para pihak sepakat menempuh jalan damai.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengakui Penetapan Ahli Waris Nomor 246/Pdt.P/2017/PA.Bjn, yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2018 adalah satu-satuna Penetapan Ahli Waris yang benar dan sah, yaitu istri dan keponakan (dzawil arham) pewaris. Tetapi, apabila ada Penetapan Ahli Waris yang lain selain Penetapan Ahli Waris yang telah ditetapkan, yang terdapat nama Pihak Kedua, maka Pihak Kedua menyatakan Penetapan Ahli Waris tersebut dianggap tidak sah dan tidak berlaku untuk Pihak Kedua. Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan damai dengan bimbingan dan arahan Bapak Mediator Hakim, maka disepakati untuk bagian masing-masing yaitu Pihak Pertama mendapatkan bagian sebesar 5/8 (lima per delapan). Sedangkan Pihak Kedua mendapatkan bagian sebesar 3/8 (tiga per delapan) dari keseluruhan harta waris/peninggalan pewaris dan selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat agar kesepakatan perdamaian ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro.

Kesepakatan perdamaian tersebut dihadiri ole kedua belah pihak. Upaya mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan ole Pengadilan Agama Bojonegoro. Oleh karena mediasi telah berhasil dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang mana dalam Akta Perdamaian tersebut, maka para pihak merasa puas. Para pihak merasa sama-sama dimenangkan (win-win solution) dan tidak ada yang merasa dirugikan dengan putusan kesepakatan perdamaian tersebut. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bag mediator hakim dan majelis yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi ole Pengadilan Agama Bojonegoro.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur
game slot gacor
pola slot mahjong
akun slot mahjong
rtp live slot

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com