logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 757

Mediasi Perkara Gugat Harta Bersama Berhasil Oleh Hakim Mediator PA Bojonegoro

Senin, tanggal 01 Agustus 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Bojonegoro berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Drs. H. Moch. Bahrul Ulum, M.H. Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro dalam perkara Gugat Harta Bersama dengan susunan Majlis Drs. H. Gembong Edy Sujarno, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Mahzumi, M.H. dan Drs. Nurul Anwar, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Nomor perkara: 1449 /Pdt.G/2022/PA. Bjn.

Setelah sebelumnya proses mediasi yang cukup sulit dilakukan belum menuju titik temu antara pihak yang berperkara, alhamdulillah, atas bimbingan dan arahan yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk sepakat, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. Melayani Tanpa Pamrih dengan Lugas, Efisien dan Akuntabel.

Penulis (Drs. Nurul Anwar, M.H.)