logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 570

Menikah Malam Songo 160 Pasangan Ajukan Diska

blokBojonegoro.com - Tradisi nikah malem songo yang selalu menjadi ajang banyak pernikahan di berbagai daerah. Kini di Kabupaten Bojonegoro ada 160 pasangan yang mengajukan diska untuk kepentingan nikah malem songo. 

Melalui ketua panitera pengadilan agama Bojonegoro, Sholikin Jami' mengatakan bahwa 160 data pasangan yang mengajukan dispensasi nikah tersebut cukup fantastis dan terbilang banyak. Selain itu, 160 pasangan yang akan menikah di malem songo terbilang memaksakan diri karena belum cukup usia. 

"Mereka yang akan menikah di malem songo banyak yang belum memenuhi syarat, sehingga mereka mengajukan dispensasi nikah," ujarnya. 

Adapun umur perkawinan yang sesuai dengan Undang-Undang no. 16 tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sementara itu, apabila mereka masih dibawah umur, maka mereka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri (PN) bagi yang beragama lainnya.

"Pernikahan seperti ini terlalu dipaksakan, yang seharusnya mereka menikah dan memenuhi semua syarat tapi mereka memaksakan diri mengajukan diska untuk nikah di malem songo," ungkapnya. 

Sholikin Jami' juga menuturkan pernikahan yang dipaksakan sah secara hukum akan sangat rawan timbulnya perceraian. Karena pada dasarnya, secara psikologis maupun secara ekonomi mereka belum memenuhi syarat sepenuhnya. Hal tersebut membuat rentan perceraian saat ini. 

"Sebanyak 160 pasangan yang mengajukan diska tersebut, hampir 93% dari mereka belum bekerja. Maka hal tersebut sangatlah rentan terjadi perceraian karena masalah ekonomi," imbuhnya. 

Pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak mudah mengambil keputusan dalam pernikahan. Masyarakat harus memutuskan sebuah problem secara rasional dan mau berfikir secara jangka panjang. 

"Yakin saja itu tidak cukup, semua harus didampingi dengan sesuatu yang rasional. Bahwa menikah itu adalah keputusan yang harus difikir secara matang. Kalau belum dewasa secara ekonomi maupun psikologis, maka seharusnya keyakinan tersebut harus lebih dipertimbangkan agar kedepannya lebih baik lagi," tandasnya. [uul/lis]

Sumber : http://blokbojonegoro.com/2021/04/30/menikah-malam-songo-160-pasangan-ajukan-diska/?m=0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur
game slot gacor
pola slot mahjong
akun slot mahjong
rtp live slot

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com