logo

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Diska Bojonegoro Rangking 7, PDA Gercep Teken MoU. PDA Bojonegoro melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama untuk Pencegahan Dispensasi Nikah Anak (Istimewa/PWMU.CO
Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Desk Evaluation PA Bojonegoro

Bojonegoro, 3/8/2023 – “Jalan-jalan ke Kota Madiun, Mari Kita Mulai Penilaian Ini dengan Ucapan Assalamualaikum” sebait pantun dari Jhon Rico, Sp.SI.,M.M., s
Desk Evaluation PA Bojonegoro

PTSP Online Diska dan Isbat Nikah

Bojonegoro, 25/7/2023 – Pengadilan Agama Bojonegoro bersama dengan Kemenag Kabupaten Bojonegoro melakukan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tent
PTSP Online Diska dan Isbat Nikah

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 220

Nikah Siri Berpotensi Timbulkan KDRT

Ilustrasi KDRT (AInur Ochiem/R.Bjn)Ilustrasi KDRT (AInur Ochiem/R.Bjn)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro Nikah siri atau secara agama berpotensi besar dalam menyumbang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Juga mengganggu kesehatan dan memangkas hak perempuan khususnya.

Karena tidak ada hak perempuan dan anak terlindungi dalam ikatan pernikahannya. ‘’Nikah siri amat sangat melemahkan perempuan dan anak,” tegas Koordinator Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Hima Rabu (6/9).

Dia melanjutkan, perempuan dan anak dari nikah siri tidak mendapat hak semestinya. Malah, anak dari nikah siri berpotensi menjadi korban bullying atau penindasan. ‘’Karena masyarakat tidak tahu orang tua anak hasil nikah siri. Pasti dipertanyakan siapa ayahnya,” ujarnya.

Lanjut dia, dampak nikah siri meluas ketika terjadi masalah dalam rumah tangga. Bisa menimbulkan KDRT terhadap perempuan. Hingga terjadi perceraian melemahkan perempuan.

Sebab, istri siri tidak bisa menuntut. Karena tidak ada ikatan atau pernikahan sah di mata hukum negara. ‘’Mereka, perempuan korban KDRT dan anak lemah di mata hukum nantinya. Seperti hak waris pun tidak mereka dapat,” bebernya.

Dia melanjutkan, kasus nikah siri memungkinkan adanya korban. Namun, karena tidak adanya data, sehingga sulit memetakan terjadinya kasus. Kecuali ada laporan dari korban. ‘’Masyarakat dan pemerintah harus hadir Bersama mencegah ini (nikah siri). Meski berat, bukan berarti tidak bisa,” ujarnya.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Solikin Jamik menambahkan, mereka yang menikah secara siri tidak mencatatkan administrasi sesuai hukum formilnya. Rerata dari mereka menikah siri karena poligami terselubung dan usia belum mencukupi.

‘’Mereka mengejar kebenaran materiil sehingga tidak mau mencatatkan ke KUA (kantor urusan agama),” jelasnya.

Dia berpendapat, nikah siri berdampak negatif pada perempuan. Mereka bisa diceraikan hanya melalui pesan singkat media sosial seperti WhatsApp. Menurutnya, perempuan di nikah siri sama sekali tidak memiliki perlindungan.

Bahkan, data pernikahan siri tidak diketahui. Hanya, nikah siri akan mengajukan isbat nikah yang terdata. Yakni, sebanyak 27 perkara hingga Agustus. ‘’Semua penggerak perlindungan perempuan dan anak harus membuat koalisi perempuan anti nikah siri,” sarannya. (yna/bgs)

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/daerah/712946355/nikah-siri-berpotensi-timbulkan-kdrt

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com