PEGADILAN AGAMA BOJONEGORO GELAR SIDANG KELILING DI TIGA KECAMATAN
Bojonegoro, 13/1/2023 – Pengadilan Agama Bojonegoro kembali mengadakan sidang keliling di awal tahun 2023 ini. Sidang keliling dilaksanakan di tiga kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Rencananya, sidang keliling akan dilaksanakan sebanyak delapan kali selama tahun 2023 ini. Sidang keliling bertempat di Desa Mejuwet Kecamatan Sumberrejo, Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, dan Desa Padangan Kecamatan Padangan. Antusiasme masyarakat akan pelaksanaan sidang diluar gedung sangat tinggi, terbukti dengan adanya kenaikan signifikan perkara sidang keliling pada tahun ini.
Sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Mejuwet terdiri dari satu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mohamad Arif, S.Ag., M.H., yang didampingi dua Hakim Anggota yaitu Drs. H. Mahzumi, M.H., dan Dr. Drs. Mudzakir, M.HI., dan didampingi satu Panitera Pengganti yaitu Mudakin, S.H. Jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 30 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 18 perkara, cerai talak sebanyak 8 perkara, dan dispensasi kawin sebanyak 4 perkara. Untuk jumlah perkara yang putus di Desa Mejuwet sebanyak 12 perkara.
Sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Sugihwaras juga tidak kalah ramainya dengan Desa Mejuwet. Sidang yang pimpin oleh Dra. Hj. Ummu Laila, M.HI. dan didampingi dua Hakim Anggota Drs. Aunur Rofiq, M.H., dan Drs. Nurul Anwar, M.H., serta Rahmawati, S.HI., sebagai Panitera Pengganti. Jumlah perkara yang disidangkan sejumlah 27 perkara dengan rincian 24 perkara gugatan dan 3 perkara permohonan. Untuk jumlah perkara yang putus di Desa Sugihwaras sebanyak 3 perkara.
Sedangkan di Desa Padangan, jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 25 perkara dengan rincian sebanyak 21 perkara gugatan dan 4 perkara permohonan. Jumlah perkara yang berhasil putus adalah sebanyak 5 perkara. Sidang dilaksanakan dengan satu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. Abd. Gani, M.H., yang didampingi dua Hakim Anggota Drs. H. Gembong Edy Sujarno, M.H., dan Drs. Maftuh Basuni, S.H., dengan Ulin Nuha, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti.
Sidang Keliling yang dalam pelaksanaannya selain melayani penyelesaian perkara sederhana masyarakat miskin dan terpinggirkan juga telah dilakukan inovasi untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai hak identitas hukum (akta lahir, akta nikah dan akta cerai), belum bisa menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan terpinggirkan karena keterbatasan anggaran, diharapkan kedepan dilakukan penajaman estimasi baseline berdasarkan data dan penguatan alokasi anggaran serta memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri dengan menyusun peraturan bersama. Semoga pelaksanaan sidang diluar gedung diberi kelancaran sampai akhir.
Berita Terkait: