logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2752

PELAKSANAAN JAMINAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO

Banner berdiri tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang terpasang di Ruang Tunggu Pengadilan Agama Bojonegoro

 

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro kelas IA Bapak Drs. Syamsul Aziz, MH Dalam Pengarahannya di rapat dinas Pengadilan Agama Bojonegoro pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 dalam  mensosialisasikan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama  Makamah Agung RI Nomor : 1669/DJA/HK.00/5/2021 tanggal 24 Mei 2021 Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan anak Pasca perceraian menyampaikan :  “ Penegakan prinsip keadilan merupakan salah satu ciri negara hukum. Keadilan adalah hak dasar manusia yang sejalan dengan prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pemulihan (remedy) atas pelanggaran hak yang mereka derita, sedangkan negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Akumulasi dan hak-hak tersebut mengafirmasi bahwa keadilan telah menjadi suatu hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dijamin pemenuhannya. Pernyataan ini memberitahu kepada kita bahwa di mata hukum laki-laki dan perempuan sama tidak ada diskriminasi.Sementara hakim  dalam mengadili perkaraperempuan berhadapan dengan hukum berdasarkan  asas Penghargaan atas harkat dan martabat manusia,Non diskriminasi, Kesetaraan Gender, Persamaan di depan hukum, Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastihan hukum.

Lebih lanjut Syamsul Aziz membacakan  isi surat Badilag tersebut diatas pada point 6 bahwa mewajibkan kepada seluruh hakim agar menerapkan seluruh aturan terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yaitu

  1. pasal 41 UU nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 16 tahun 2019,
  2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan – Rumusan Kamar Agama III A.3,
  3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum – Pada Pasal 2.,
  4. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2015 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan – Rumusan Kamar Agama Poin 12.
  5. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tuas Bagi Pengadilan – Pada Poin 16.
  6. SEMA .02.Th.2019. Tentang permohonan/pemberlakuan rumus hasil rapat pleno kamar mahkamah agung tahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan

Yang semua peraturan itu menjadi dasar bahwa perempuan dan anak pasca perceraian itu ada hak yang harus di penuhi bagi suami pasca perceraian baik perkara cerai talak maupun cerai gugat. Adapun hak-hak nya sebagai berikut :

  1. Nafkah Iddah
  2. Nafkah Mut’ah
  3. Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau)
  4. Nafkah Hadhanah (Pemeliharaan dan Nafkah Anak)

Brosur tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang tersedia untuk publik di Ruang PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro

Sementara itu Drs.H. Sholikhin Jamik,SH,MH. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan bahwa dalam rangka mensosialisasikan  surat Badilag tersebut diatas, agar publik tahu dan para istri juga faham hak-haknya di mata hukum pasca perceraian, menginformasikan pada informasi yang tersedia di Pengadilan Agama Bojonegoro dalam bentuk Flyer, Brosur,Benner, Informasi di TV Media, Informasi di Website, dan secara ekternal lewat medsos online  dan media cetak dan media elektronik.

Lebih lanjut Sholikhin jamik menyampaikan kesungguhan Badilag MARI untuk memperjuangkan hak hak perempuan dan anak pasca percerain dengan azaz kemanfaatan dan kepastihan hukum memerintahkan para pihak dalam gugatannya harus memasukkan di posita dengan kalimat “ Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat tentang nafkah Iddah, Mut’ah dan nafkah Madliyah, Penggugat memohon agar Majlis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk menahan Akte cerai atas nama Tergugat sampai dengan tergugat memenuhi tuntutan Penggugat.” Dan agar ada kepastian hukum yang terukur dalam petitum harus dimasukkan “ Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk menahan Akte Cerai atas nama Tergugat sampai Tergugat memenuhi isi diktum besaran nafkah Iddah, Mut’ah dan nafkah Madliyah yang di putuskan Majlis Hakim “ ( Sj )