logo

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Diska Bojonegoro Rangking 7, PDA Gercep Teken MoU. PDA Bojonegoro melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama untuk Pencegahan Dispensasi Nikah Anak (Istimewa/PWMU.CO
Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 139971

PENGERTIAN ZAKAT DAN MACAMNYA PART 1

IBADAH zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta.

Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 43:

“Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,” (QS AlBaqarah [2]: 43).

Secara bahasa, zakat artinya suci, berkah, dan berkembang. Sementara itu, secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.

Macam-Macam Zakat

Untuk macam-macamnya terdapat dua macam zakat, yaitu zakat nafsi (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat harta.

Pertama: zakat nafsi atau zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada Bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ia berkata: "Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadan atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, lakilaki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum," (HR Muslim).

Sebutan kurma atau gandum pada hadis di atas menunjukkan pada jenis makanan pokok setempat. Sementara itu, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Ukurannya, satu sha' setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Ada juga yang berbendapat 2,7 kilogram. Untuk kehati-hatian ulama Indonesia memutuskan 3 kilogram beras.

Kedua: zakat harta atau zakat mal. Zakat harta ini mencakup zakat hewan ternak, hasil pertanian, hasil laut dan bumi, emas, perak, harta perniagaan, harta rikaz, serta barang tambang.

Kewajiban menunaikan zakat harta ini diterakan dalam Alquran surah At-Taubah ayat 34: "Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak, dan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka, bahwa mereka akan menderita azab yang pedih," (QS At-Taubah [9]: 34).

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud juga dijelaskan bahwa: “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang," (HR Abu Daud).

Masing-masing harta di atas memiliki ketentuan zakat dan kadarnya masing-masing, namun secara umum harta itu haruslah sesuai nisab dan haulnya atau sudah lebih dari satu tahun.

Jika Telah Mencapai Nishab dan Haul, Segeralah Tunaikan Zakat

Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dan lain-lain).

Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramu yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. (bersambung) (*/imm)

Penulis: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. [Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro]

Sumber : https://beritabojonegoro.com/read/21963-pengertian-zakat-dan-macamnya-bagian-1.html

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com