PTSP Online Diska dan Isbat Nikah
Bojonegoro, 25/7/2023 – Pengadilan Agama Bojonegoro bersama dengan Kemenag Kabupaten Bojonegoro melakukan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang PTSP Online untuk Perkara Dispensasi Nikah (DISKA) dan Isbat Nikah. Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB bertempat di Media Center Lantai 2 Pengadilan Agama Bojonegoro. Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Bapak H. Abdul Wahid, S.Ag., M.Pd.I., beserta Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro beserta perwakilan 10 Kepala KUA Se-Wilayah Kabupaten Bojonegoro. Sementara untuk Pengadilan Agama Bojonegoro dihadiri oleh Ketua beserta seluruh Karyawan-Karyawatinya.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. H. Karmin, M.H., “MoU ini dilatar belakangi dengan jauhnya lokasi dan wilayah yang sulit jangkauan transportasinya, serta terbatasnya Ruang Tunggu Pengadilan Agama Bojonegoro sehingga diharapkan dengan PTSP online ini, para pihak hanya datang saat pelaksanaan sidang, sementara itu untuk pendaftarannya cukup melalui KUA setempat secara online”. Dengan demikian biaya yang dikeluarkan jauh lebih ringan, sehingga asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat yang berperkara bisa lebih meningkat.
Dengan ditandatanganinya MoU tentang PTSP Online untuk Perkara Dispensasi Nikah (DISKA) dan Isbat Nikah, oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Drs. H. Karmin, M.H., bersama dengan Bapak H. Abdul Wahid, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, diharapkan terjadi sinergitas yang tinggi antara Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Kankemenag Kabupaten Bojonegoro. Pada kerjasama ini, Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan informasi tentang modul dan tatacara pendaftaran perkara Dispensasi Nikah dan Isbat Nikah yang di daftar lewat aplikasi PTSP Online kepada Kankemenag Kabupaten Bojonegoro. Kemudian Kemenag Kabupaten Bojonegoro bisa mengetahui kevalidan hasil pendaftarannya dan keabsahannya secara online di alamat: https://ptsp.pa-bojonegoro.go.id/welcome yang bisa diakses kapan saja / setiap waktu. Tidak ada kewajiban untuk memaksa pihak-pihak berperkara harus mendaftar melalui PTSP Online.
Acara ditutup dengan sosialisasi PTSP Online oleh Tim PA Bojonegoro yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro. Manual book juga dijelaskan secara detail oleh Pranata Komputer Sdr. Niken Novirasari, S.Kom. Diharapkan, dengan adanya penandatangan Nota Kesepahaman ini dapat mewujudkan pelayanan yang prima untuk masyarakat Kabupaten Bojonegoro. PA Bojonegoro MATOH.
Berita Terkait: