logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 235

Pegadilan Agama Bojonegoro Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Sugihwaras

Bojonegoro – 18 Januari 2023 - Pengadilan Agama Bojonegoro kembali mengadakan sidang keliling kedua di tahun 2023 ini. Sidang keliling dilaksanakan di Kecamatan Sugihwaras di Kabupaten Bojonegoro. Rencananya, sidang keliling akan dilaksanakan sebanyak delapan kali selama tahun 2023 ini. Sidang keliling bertempat di Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras. Antusiasme masyarakat akan pelaksanaan sidang diluar gedung sangat tinggi, terbukti dengan adanya kenaikan signifikan perkara sidang keliling pada tahun ini.

Sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Sugihwaras terdiri dari satu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. Abd. Gani, M.H. dan didampingi dua Hakim Anggota Dra. Hj. Ummu Laila, M.HI, dan Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., serta Endah Ratna Wijaya, S.H, sebagai Panitera Pengganti. Jumlah perkara yang disidangkan sejumlah 11 perkara dengan rincian 9 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan. Untuk jumlah perkara yang putus di Desa Sugihwaras sebanyak 2 perkara.

Sidang keliling dilaksanakan di lokasi yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama atau di lokasi yang menyulitkan para pencari keadilan baik dari segi biaya, transportasi maupun proses apabila sidang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama. Sidang keliling dapat dilaksanakan di kantor pemerintah seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya. Semoga pelaksanaan sidang diluar gedung diberi kelancaran sampai akhir. (Tim Website PA Bojonegoro).