Pemeriksaan Setempat di Sukorejo Bojonegoro
Jumat, 8 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro kesekian kalinya telah melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Discente) kembali, karena banyaknya sengketa waris dan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro, sehingga Majelis Hakim perlu melaksanakan Pemeriksaan Setempat di lapangan, agar memberi kepastian dan keyakinan Hakim atas obyek yang menjadi sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan. Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap obyek sengketa, hal mana bertujuan apakah obyek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi riil dilapangan atau tidak, sehingga putusan Pengadilan Agama nanti jangan sampai non executable (eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan).
Pemeriksaan Setempat kali ini dilakukan dalam perkara gugatan kewarisan dengan Nomor perkara: 1750/Pdt.G/2023/PA.Bjn yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal 25 Juli 2023. Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut di laksanakan pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023, sekitar pukul 08.30 Tim yang terdiri dari Drs.H. Gembong Edy Sujarno,.M.H, sebagai Ketua Majelis, Dra.Hj. Ummu Laila,.M.H.I dan Drs. Aunur Rofiq,.M.H sebagai Anggota, di bantu Ahmad Bajuri,.SH,.M.H sebagai Panitera Pengganti. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Gajah Mada Gg. Samiadoen Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dan 4 bidang petak sawah yang terletak di desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sidang setempat tersebut dihadiri oleh Penggugat juga Tergugat, selain itu hadir pula dilokasi sidang Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
Dalam Pemeriksaan Setempat di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, tim langsung melakukan pengukuran dan pengecekan atas obyek yang menjadi sengketa para pihak yang berperkara yaitu satu unit bangunan rumah permanen 2 lantai, yang menurut pihak Penggugat nilai bangunan rumah tersebut di taksir sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Sementara itu 4 (empat) bidang tanah sawah yang terletak di desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, semuanya bersertipikat Hak Milik atas nama Pewaris yang jumlah luas keseluruhan sekitar 21.850 M2 (2.1 Hektar).
Pemeriksaan Setempat ini juga dihadiri oleh para pihak dan dilakukan selama kurang lebih dua jam. Secara keseluruhan kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar, aman dan tertib.(ABjr)
Berita Terkait: