logo

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Diska Bojonegoro Rangking 7, PDA Gercep Teken MoU. PDA Bojonegoro melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama untuk Pencegahan Dispensasi Nikah Anak (Istimewa/PWMU.CO
Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Desk Evaluation PA Bojonegoro

Bojonegoro, 3/8/2023 – “Jalan-jalan ke Kota Madiun, Mari Kita Mulai Penilaian Ini dengan Ucapan Assalamualaikum” sebait pantun dari Jhon Rico, Sp.SI.,M.M., s
Desk Evaluation PA Bojonegoro

PTSP Online Diska dan Isbat Nikah

Bojonegoro, 25/7/2023 – Pengadilan Agama Bojonegoro bersama dengan Kemenag Kabupaten Bojonegoro melakukan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tent
PTSP Online Diska dan Isbat Nikah

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 161

Pemeriksaan Setempat di Sukorejo Bojonegoro

Jumat, 8 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro kesekian kalinya telah melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Discente) kembali, karena banyaknya sengketa waris dan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro, sehingga Majelis Hakim perlu melaksanakan Pemeriksaan Setempat di lapangan, agar memberi kepastian  dan keyakinan Hakim atas obyek yang menjadi sengketa.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan. Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap obyek sengketa, hal mana bertujuan apakah obyek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi riil dilapangan atau tidak, sehingga putusan Pengadilan Agama nanti jangan sampai non executable (eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan).

Pemeriksaan Setempat kali ini dilakukan dalam perkara gugatan kewarisan dengan Nomor perkara: 1750/Pdt.G/2023/PA.Bjn yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro tanggal 25 Juli 2023. Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut di laksanakan pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023, sekitar pukul 08.30 Tim yang terdiri dari Drs.H. Gembong Edy Sujarno,.M.H, sebagai Ketua Majelis, Dra.Hj. Ummu Laila,.M.H.I dan Drs. Aunur Rofiq,.M.H sebagai Anggota, di bantu Ahmad Bajuri,.SH,.M.H sebagai Panitera Pengganti. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Gajah Mada Gg. Samiadoen Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dan 4 bidang petak sawah yang terletak di desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sidang setempat tersebut dihadiri oleh Penggugat juga Tergugat, selain itu hadir pula dilokasi sidang Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro  Kabupaten Bojonegoro.

Dalam Pemeriksaan Setempat di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, tim langsung melakukan pengukuran dan pengecekan atas obyek yang menjadi sengketa para pihak yang berperkara yaitu satu unit bangunan rumah permanen 2 lantai, yang menurut pihak Penggugat nilai bangunan rumah tersebut di taksir sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Sementara itu 4 (empat) bidang tanah sawah yang terletak di desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, semuanya bersertipikat Hak Milik atas nama Pewaris yang jumlah luas keseluruhan sekitar 21.850 M2 (2.1 Hektar).

Pemeriksaan Setempat ini juga dihadiri oleh para pihak dan dilakukan selama kurang lebih dua jam. Secara keseluruhan kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar, aman dan tertib.(ABjr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com