Pengadilan Agama Bojonegoro Berpartisipasi Cegah Perkawinan Anak Di Bojonegoro
Pengadilan Bojonegoro turut serta dalam kegiatan assessment program inklusi mengenai dampak perkawinan anak. Acara tersebut diadakan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Bojonegoro yang bertempat di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, Selasa 28/6/2022 pukul 09.00. Mengambil tema “Pemetaan Problem Stunting dan Perkawinan Anak untuk Peningkatan Derajat Kehidupan Miskin”, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H, memberikan dukungan dan partisipasinya dalam kegiatan assessment dengan menjadi narasumber pada kegiatan dimaksud.
Pada kesempatan kali ini, Pengadilan Agama turut berperan dalam peningkatan derajat kehidupan miskin, khususnya pada pencegahan perkawinan anak. Pada pemaparannya, Panitera menjelaskan apa saja yang menjadi latar belakang penyebab kasus perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, dampak perkawinan anak juga akan berpengaruh pada kondisi ekonomi, kesehatan, sosial, dan pendidikan dari keluarga tersebut, salah satunya adalah tingginya pengangguran, angka stunting dan kematian ibu, serta semakin tingginya KDRT. Oleh karena itu, komitmen Pengadilan Agama Bojonegoro dalam mencegah tingginya perkawinan pada anak adalah dengan memperketat dispensasi kawin dan isbat nikah, dengan lebih menyosialisasikan lagi undang-undang tentang perkawinan dan sosialisasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. (yovana)
Berita Terkait: