Tradisi Nikah Malam Songo Pengadilan Agama Bojonegoro Diserbu Masyarakat Minta Dispensasi Nikah
BOJONEGORO, Tugujatim.id – Malam Songo atau malam ke-29 Ramadhan dianggap masyarakat Bojonegoro sebagai hari yang baik untuk menikah. Karenanya, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mulai diserbu masyarakat yang ingin menikah, bahkan kebanyakan dari mereka meminta dispensasi pernikahan.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa akhir-akhir ini PA Bojonegoro dibanjiri permohonan dispensasi nikah jelang tradisi Malam Songo, yaitu mereka yang belum cukup umur sudah meminta untuk dinikahkan.
“Artinya mereka yang masih umur 19 tahun ke bawah, sudah minta untuk menikah,” katanya, saat dihubungi Tugu Jatim melalui pesan singkat pada Senin (19/04/2021).
Dispensasi nikah, lanjut Sholikhin, bisa disebabkan oleh beberapa faktor, yang pertama yaitu faktor pendidikan.
“Dia sudah nggak sekolah. Kemudian dia sudah nggak punya pekerjaan apa-apa kemudian dia minta nikah,” tuturnya.
Alasan selanjutnya adalah adanya adat tentang pernikahan pada malam songo atau sembilan, yaitu tepatnya satu hari menjelang Idul Fitri yang dipercaya masyarakat Bojonegoro sebagai hari baik untuk melangsungkan pernikahan. Untuk itu banyak masyarakat Bojonegoro berbondong-bondong ke Pengadilan Agama untuk bisa menikah pada malam songo mendatang.
“Ini menurut saya adat istiadat yang aneh,” tegas Ketua Panitera itu.
Menikah di malam songo memang banyak dipilih oleh masyarakat karena dinilai banyak memiliki keistimewaan dibandingkan bulan lain. Tradisi menikah di Malem Songo tidak hanya terjadi di Bojonegoro. Tetapi juga di beberapa daerah di sekitarnya, seperti Tuban dan Lamongan.
Berita Terkait: