logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1552

Tuntunan Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi COVID-19 Part 3

Drs. H Sholikin Jamik, S.H., M.H

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Pandemi COVID-19 sudah setahun lebih melanda Indonesia, karena COVID-19 masuk di Indonesia pada bulan Maret 2020. Pada Bulan Suci Ramadan 2020 yang lalu, kita sudah melaksanakan ibadah Ramadan dengan tuntunan yang ketat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, di samping kita masih awal menggauli COVID-19.

Selain itu, pada puasa tahun 2020 lalu, belum ditemukan vaksin untuk menjaga kekebalan tubuh. Sementara di tahun 2021 ini telah di temukan vaksin, namun masih belum semua penduduk mendapatkan vaksinsasi, dan pandemi COVID-19 masih menghantui kita yang sedang beribadah bulan Ramadan.

Untuk tetap gembira dan bahagia menghadapi bulan Ramadan 2021, serta tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19, maka kegiatan ibadah pada bulan Ramadan tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

5).Tata Cara Salat Berjamaah di Masa Pandemi COVID-19

Bagi masyarakat yang di lingkungan tempat tinggalnya tidak ada potensi penularan COVID-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat sunah seperti qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau, tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a). Salat dengan saf berjarak meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat. Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam (HR. al- Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah COVID-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah, “Tidak boleh berbuat mudarat dan menimbulkan mudarat." [H.R. Ibnu Mājah].

Dalam kondisi seperti ini, perenggangan jarak tidak menghilangkan nilai (pahala) dan kesempurnaan salat berjamaah, karena wabah COVID-19 merupakan uzur syar’ī yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal.

Hal ini selaras dengan spirit hadis Nabi SAW, Dari Abu Musa (diriwayatkan) ia berkata: "Saya mendengar Nabi SAW tidak hanya sekali atau dua kali, beliau bersabda: Apabila seorang hamba melakukan amal saleh, kemudian ia terhalang oleh suatu penyakit atau suatu perjalanan maka tercatat baginya seperti amalan saleh yang pernah ia lakukan dalam keadaan mukim lagi sehat." [H.R. Abū Dāwūd].

b). Salat memakai masker. Pada dasarnya mendirikan salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut: "Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam salat." [H.R. Ibnu Mājah].

Para kritikus hadis berbeda pendapat tentang kualitas hadis tersebut. Ada yang menilai daif namun ada juga yang menganggap hasan. Larangan menutup sebagian wajah dalam hadis tersebut tidak sampai pada hukum haram. Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadis tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam salat).

Selain itu, larangan dalam hadis ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi (Syarḥ Sunan Abī Dāwūd karya Badr ad-Dīn al-‘Aini).

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi COVID-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan salat. Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk salat berjamaah.

Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-ḥājah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan secara umum maupun khusus. (bersambung) (*/imm)

Sumber : https://beritabojonegoro.com/read/21865-tuntunan-ibadah-ramadan-di-masa-pandemi-covid-19-bagian-3.html

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur
game slot gacor
pola slot mahjong
akun slot mahjong
rtp live slot

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com