logo

PECAH REKOR LAGI

Rabu 25 Mei 2022, terlihat hiruk-pikuk antrean yang memanjang di halaman Pengadilan Agama Bojonegoro pagi ini. Hal ini dikarenakan jadwal sidang hari Kamis dialihkan menjadi ha
PECAH REKOR LAGI

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS

Langit Cerah Hadir di PA Bojonegoro

Layanan publik terbaru yang  merupakan inovasi Pengadilan Agama Bojonegoro diberi nama LANGIT CERAH ( Layanan Pengiriman Akta cerai sampai Rumah) adalah layanan yang cukup
Langit Cerah Hadir di PA Bojonegoro

PA Bojonegoro Tolak Gratifikasi

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Gratifikasi maka pa
PA Bojonegoro Tolak Gratifikasi

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 215

Budaya Menikah Dini Menjadi Faktor Tingkat Diska di Kabupaten Bojonegoro Tinggi

BOJONEGORO, Wartaku.id – Sebagian besar masyarakat Bojonegoro masih lekat dengan budaya, termasuk pernikahan dini yang masih di anut oleh mayoritas masyarakat sehingga tingkat Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro tergolong masih tinggi.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, dari Januari 2023 hingga juni 2023 ada sebanyak 259 kasus pernikahan dini. Diantara penyebab tertinggi adalah faktor budaya dengan jumlah 84 kasus, kemudian urutan ke dua adalah hamil di luar nikah sebanyak 65 kasus dan faktor tertinggi ke tiga adalah zina yaitu 63 kasus.

“Disamping itu faktor ekonomi dan faktor pendidikan juga menjadi alasan banyaknya diska di Bojonegoro,” Ungkap Sholikin Jamik, selalu ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, untuk usia pengajuan diska paling rendah adalah 13 tahun dengan pengajuan sebanyak 2 orang dan usia ter tinggi adalah 18 tahun.

“Sebagian besar mereka belum bekerja, dan lulusan SLTP,” Ujarnya.

Sholikin juga menyebutkan untuk wilayah paling banyak mengajukan diska adalah daerah pedalaman Bojonegoro, yaitu Kecamatan Kedungadem dan Temayang. Hal tersebut dikarenakan faktor pendidikan di wilayah plosok masih rendah, dan masyarakat masih kental menganut budaya tradisional.

“Kaus yang sering terjadi anaknya pacaran, dan karena orang tua nya ada kekhawatiran akan terjadi perzinaaan sehingga di nikahkan,” Ungkapnya.

Terlebih, lanjut Sholikin, adanya faktor pendidikan yang tidak meneruskan sekolah, kemudian faktor handphone sehingga kedewasaan biologis lebih cepat dari pada rasionalnya.

“Selain itu, daerah terpencil ada presepsi kalau perempuan sudah diminta orang lain meskipun umur masih di bawah umur ya harus dikaishkan, menolak lamaran itu takut kalau jadi prawan tua. Budaya itu ada karena pendidikan rendah dan jangkauan sosial juga rendah,” Tutupnya. (Mil/Red)

Sumber : https://wartaku.id/budaya/budaya-menikah-dini-menjadi-faktor-tingkat-diska-di-kabupaten-bojonegoro-tinggi/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com