IMPLEMENTASI NILAI NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER NORMA HUKUM DI INDONESIA
IMPLEMENTASI NILAI NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER NORMA HUKUM DI INDONESIA
IMPLEMENTATION OF PANCASILA VALUES AS A SOURCE OF LEGAL NORMS IN INDONESIA
Ditulis oleh : Drs. H. Karmin, M.H.
(email : karminmadi@gmail.com)
Kata Kunci : Implementasi nilai nilai Pancasila
ABSTRAK
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau fondasi dari bangunan negara. Kuatnya negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berkibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara dan juga diartikan sebagai ideology negara.
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikan nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalnya, dari nilai dasar Pancasila itu adalah dijadikannya Pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan system hukum. Sisitem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada Pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebaga groundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma pundamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Dan selanjutnya nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
ABSTRACT
Every country must have a state foundation. The basis of the state is the foundation or foundation of the state building. The strength of the state will strengthen the establishment of that country. The fragility of the fundamentals of a country, results in the weakness of the country. As the basis of the state, Pancasila is often referred to as the basic philosophy of the state and is also interpreted as the ideology of the state.
Efforts to realize Pancasila as a source of values are used as basic values to become a source for the formulation of legal norms in Indonesia. Operationally, from the basic values of Pancasila, Pancasila is made the basic norm for the preparation of legal norms in Indonesia. The State of Indonesia has a national law which is a unified legal system. The Indonesian legal system originates from and is based on Pancasila as the basic norm of the state. Pancasila is positioned as a groundnorm (basic norm) or staatfundamentalnorm (state fundamental norm) at the level of legal norms in Indonesia. And then the values of Pancasila are spelled out in various laws and regulations in Indonesia.
- PENDAHULUAN
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi /posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai : 1. Jiwa Bangsa Indonesia, 2. Kepribadian Bangsa Indonesia, 3. Pandangan Hidup bangsa Indonesia, 4. Dasar Negera Republik Indonesia, 5. Sumber Hukum Bagi Negara Republik Indonesia, 6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara, 7. Ideologi Bangsa Indonesia, 8. Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.[1]
Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus sebagai pengamalan) Pancasila. Untuk mewujudkan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum bagi Negara Republik Indonesia, dalam sejarah telah berlaku berbagai peraturan perundang-undangan guna menjaga dan mengawal terlaksananya kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, penulis hendak meneliti bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai norma hukum di Indonesia.
- PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian-uraian dalam pendahuluan tersebut, penulis menemukan pokok masalah :
- Bagaimana historis implementasi nilai nilai Pancasila sebagai sumber norma segala sumber hukum semenjak Indonesia merdeka?
- Apakah implentasi nilai nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber norma hukum di Indonesia tersebut akan terus berubah sesuai dengan tuntutan zaman?
- PEMBAHASAN
- Implementasi Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Norma Hukum di Indonesia Secara Historis
Istilah nama Pancasila pertama kali disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, saat itu Ir Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Pancasila dimanpatkan menjadi Trisila, dan dimanpatkan lagi menjadi Ekasila, yakni : 1) Kebangsaan Indonesia, 2). Internasionalisme, atau peri kemanusiaan, 3). Mufakat atau demokrasi, 4). Kesejahteraan Sosial, 5). Ke-Tuhanan yang berkebudayaan. Dipadatkan menjadi : 1). Sosio-nasionalisme, 2). Sosio-demokratis, 3). Ke-Tuhanan. Dan dari Trisila tersebut dipadatkan menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”.[2]
Nilai Pancasila dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normative, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan elsplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya dengan bersumber pada kelima nila dasar dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.[3] Sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alilnea 4, bahwa Pancasila sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nila dasar yang tercantum dalam pembukaaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam dinamikanya, upaya mewujudkan nilai Pancasila sebagai sumber penyusunan norma dalam nilai instrumental, tata aturan yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia mengalami berbagai perubahan. Berikut ini perubahan-perubahan tersebut :[4]
- Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
1). UUD 1945
2). Ketepan MPR,
3). UU
4). Peraturan Pemerintah
5). Keputusan Presiden
6). Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
- Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-undang
1). UUD 1945
2). Tap MPR
3). UU
4). Peraturan Pemerintah Pengganti UU
5). PP
6). Kepres
7). Peraturan Daerah
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1). UUD Nergara Republik Indonesia Tahun 1945
2). UU/Perpu
3). Peraturan Pemerintah
4). Peraturan Presiden
5). Peraturan Daerah
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1). UUD Nergara Republik Indonesia Tahun 1945
2). Ketetapan MPR
3). UU/Perpu
4). Peraturan Presiden
5). Peraturan Daerah Provinsi
6). Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
Untuk menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bersumber dari nilai-nilai dasar Pancasila, Pasal 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Selain itu, hal ini juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan (meskipun Tap ini sudah tidak diberlakukan lagi) yang berbunyi: "Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia. Dikutip dari jurnal Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional (2018) oleh Fais Yonas Bo'a, jika dikaitkan dengan sumber hukum, Pancasila termasuk sumber hukum materiel yang ditentukan oleh muatan atau bobot materinya. Ada tiga kualitas materi Pancasila, yakni: Muatan filosofis bangsa Indonesia, Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional Pancasila tidak menentukan perintah, larangan, dan sanksi, melainkan hanya menentukan asas fundamental bagi pembentukan hukum. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa diartikan sebagai tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara. Ini juga berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia. Kesimpulannya, ada dua makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yakni: Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala bentuk tatanan norma di Indonesia, dan Pancasila adalah sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu negara. Perwujudannya Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: Ideologi hukum Indonesia Kumpulan nilai yang harus ada di belakang keseluruhan hukum Indonesia Asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan serta keinginan bangsa Indonesia.[5]
Berdasarkan uraian-uraian di atas, perubahan susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia mulai dengan adanya Tap MPR-GR tahun 1996 sampai dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2011 memperlihatkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala hukum berkembang mengikuti kebutuhan. Ada hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah dalam UU No.10 Tahun 2004, Tap MPR dihilangkan dari tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Sifat Implementasi Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Norma Hukum di Indonesia
Pancasila adalah segala bentuk norma, aturan, serta nilai yang diserap dari berbagai adat istiadat dan budaya yang berakar dari kemajemukan seluruh komponen bangsa Indonesia. Nilai nilai Pancasila merupakan intisari dari pola pikir (mind-sett), pola sikap, dan pola tindakan dari setiap individu bangsa Indonesia yang identic dengan keberbedaan suku, agama, ras, antar golongan (SARA), wilayah, bahasa dan adat istiadat. Hakekat Pancasila adalah nilainya bukan simbulnya, karena substansi nilai akan muncul setelah setiap individu bangsa melaksanakan apa yang menjadi kepribadian dan pandangan hidup sehari-hari.[6]
Sebagaimana telah tercatat dalam sejarah, bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sejak Pancasila dijadikan dasar negara masa kemerdekaan sampai dengan masa reformasi telah mengalami berbagai dinamika. Sebagai ideology terbuka, para pemimpin bangsa Indonesia semenjak Presiden Soekarno sampai dengan Presiden Joko Widodo memiliki sikap dan kebijakan yang berbeda-beda. Persiden Soekarno yang mencetuskan nama Pancasila pertama kali meskipun rumusannya berbeda dengan apa yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 Alenea IV,[7] memaknai Pancasila disandingkan dengan Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis), yang saat 1956 gencar-gencarnya dipromosikan ke seluruh dunia. Pada siding PBB tahun 1960, Presiden Soekarno membawakan pidato berjudul To Built The Wors A New yang juga mempromosikan NASAKOM. Bahkan tahun 1961, Presiden Soekarno mengatakan siap yang setuju pada Pancasila dan UUD 1945, harus setuju pada NASAKOM.[8] Akibatnya golongan Komunis ingin merebut dan menanamkan ideology komunis sebagai perwujudan Pancasila dan terjadilan peristiwa 30 September 1965 yang menewaskan 9 Pahlawan revolusi.
Setelah Presiden Soekarno turun dan digantikan oleh Presiden Soeharto, dengan penumpasan ideology Komunis berikut para pengikutnya, Presiden Soeharto dengan kebijakannya membumikan nilai-nilai Pancasila melalui 36 Butir Nilai Pancasila. Dengan semboyan Eka Prasetya Pancakarsanya, 36 butir nilai Pancasila saat itu menjadi tolok ukur implementasi nilai-nilai Pancasila. Sehingga untuk menilai seseorang Pancasialis atau bukan diukur dari penerapan 36 butir nilai-nilai Pancasila. Dan pada saat itu GBHN sebagai landasan pembangunan Nasional telah menetapkan pola pembangunan hukum di Indonesia. Tahun 1998 arah pembangunan hukum sedikit berkembang dengan menambahkan pembangunan materi hukum, aparatur penegak hukum, serta sarana prasarana hukum.[9]
Gagasan yang mulia tersebut ternyata dalam implementasinya melahirkan para penghafal nilai-nilai butir Pancasila akan tetapi dalam perbuatannya banyak yang menyimpang dari nili-nilai Pancasila itu sendiri, sehinga maraknya KKN di lingkaran pemerintahan telah menjatuhkan pemerintahan Presiden Soeharto, dan lahirlah era reformasi.
Pada era reformasi, keterbukaan ideology Pancasila dimaknai dengan menghentikan pemaknaan nilai-nilai Pancasila 36 butir tersebut dengan berbagai kebebasan. Catatan monomentalnya adalah diamandemennya Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, yang menyebabkan berubahnya perpolitikan di Indonesia sejak saat itu sampai sekarang. Pada masa masa reformasi bergejolaklah kembali1 pemaknaan nilai-nilai Pancasila, sehingga muncullah gerakan untuk kembali kepada agama dan munculnya gerakan pemisahan territorial wilayah dari Negara Kesatuan Repblik Indonesia, lepaslah Timor Timur dari pangkuan negara Indonesia sesuai hasil referendum. Tidak berhenti sampai lepasnya Timor Timur dari Indonesia, Aceh, Papua, Ambon juga bergejolak. Selain itu, gerakan sayap kanan dengan menginginkan ideologi diganti dengan agama juga menyeruak. Bom bunuh diri, permusuhan kepada Polisi selaku penanggung jawab keamanan meningkat. Sehingga permusuhan dengan sesame anak bangsa tidak dapat dihindarkan.
Pada pasca reformasi, pemerintah menyusun arah pembangunan hukum (PROPENAS), yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Progran Pembangunan Nasional 1999-2004. Sub program pembangunann hukum tebagi menjadi 9 (Sembilan) program : perencanaan hukum, pembinaan dan pengembangan hukum dan HAM, pelayanan dan bantuan hukum, penegakan hukum dan HM, pembinaan peradilan, pembinaan aparatur dan profesi hukum, pembinaan sarana dan prasarana hukum.[10]
Pada era Presiden Joko Widodo berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 dibentuklah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang merupakan perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unik Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) sebagai upaya penguatan pembinaan ideology Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[11] Kebijakan tersebut merupakan ikhtiar untuk mengembalikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa implementasi nilai Pancasila sebagai sumber norma hukum di Indonesia adalah bagian implementasi menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum saat ini diimplementasikan dalam aspek mikro dan aspek makro. Implementasi dari aspek mikro adalah diimplementasikan dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sedangkan dari aspek makro diimplementasikan sebagai landasan negara hukum dan pembangunan system hukum, sebagaimana dijelaskan pada pembahasan angka 1 (satu) di atas, bahwa segala produk hukum harus menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
- KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Penyusun dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut :
- Kesimpulan
- Secara historis, implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai sumber norma hukum dari segala sumber hukum mengalami berbagai dinamika yang dipengaruhi oleh politik hukum di Indonesia.
- Implentasi nilai nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia akan terus berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, bersifat dinamis tidak statis, akan tetapi harus ada pedoman-pedoman khusus sebagai bahan panduan sekaligus untuk menjaga tetap berlakunya ideology Pancasila.
- Saran-saran
- Belajar dari historis implementasi nilai nilai Pancasila sebagai sumber norma segala sumber hukum semenjak Indonesia merdeka sampai dengan sekarang, dibutuhkan konsistensi sikap para penyelenggara negara agar tetap menjaga implementasi nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai sumber segala sumber norma hukum di Indonesia.
- Perlu adanya pedoman khusus untuk menjaga konsisttensi implentasi nilai nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber norma hukum di Indonesia tersebut agar tidak kehilangan arah mengingat zaman akan terus berubah sesuai dengan tuntutan zaman.
DAFTAR PUSTAKA
Ruhcitra, Tinjauan Tentang Pancasila, http://ruhcitra.wordpres.com/ diakses tgl.3 Juni 2023
Tim Reviewer MKD 2014, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Cet.IV, 2014, h. 67-68
Bagian Hukum Setda Kota Malang, Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, https://hukum.malangkota.go.id, diakses tgl. 3 Juni 2023
Vanya Karunia Mulia Putri, Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum : Makna dan Fungsinya, https://www.kompas.com, dibaca tg. 3 Juni 2023.
Tim Reviewer MKD 2014, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi, Opcit303-305
Hendra WahanuPrabandani, Menelusuri Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum, Iblam Law Review Vol.2 No.1 2022, h.165
Biro Adminstrasi Kemahasiswaan AKumni dan Informasi (Bakai) Uiversitas Medan Area, Mengenal Sejarah NASAKOM, Gagasan Politik yang sangan Digdaya di EraSoekarno, bakai.uma.ac.id, 19 April 2022, diakses tanggal 11 Juni 2023
Komisi Hukum Nasional, Implikasi Amandemen Konstitusi Terhadap Perencanaan Hukum dalam Kebijakan Reformasi Hukum, suatu Rekomendasi, jilid II, h.3
Kampus, Apa Itu BPIP? Apa Tugas, kampus.republika.co.id, 1 Juni 2022, diakses, ahad, 11 Juni 2023
[1] Ruhcitra, Tinjauan Tentang Pancasila, http://ruhcitra.wordpres.com/ diakses tgl.3 Juni 2023
[2] Tim Reviewer MKD 2014, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi, UIN Sunan Ampel Surabaya, Cet.IV, 2014, h. 67-68
[3] Ibid.h.271-272
[4] Bagian Hukum Setda Kota Malang, Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, https://hukum.malangkota.go.id, diakses tgl. 3 Juni 2023
[5] Vanya Karunia Mulia Putri, Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum : Makna dan Fungsinya, https://www.kompas.com, dibaca tg. 3 Juni 2023.
[6] Tim Reviewer MKD 2014, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi, Opcit303-305
[7]Hendra WahanuPrabandani, Menelusuri Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum, Iblam Law Review Vol.2 No.1 2022, h.165
[8] Biro Adminstrasi Kemahasiswaan AKumni dan Informasi (Bakai) Uiversitas Medan Area, Mengenal Sejarah NASAKOM, Gagasan Politik yang sangan Digdaya di EraSoekarno, bakai.uma.ac.id, 19 April 2022, diakses tanggal 11 Juni 2023
[9] Komisi Hukum Nasional, Implikasi Amandemen Konstitusi Terhadap Perencanaan Hukum dalam Kebijakan Reformasi Hukum, suatu Rekomendasi, jilid II, h.3
[10] Hendra Wahanu Prbandani, Opcit.h. 175-176
[11] Kampus, Apa Itu BPIP? Apa Tugas, kampus.republika.co.id, 1 Juni 2022, diakses, ahad, 11 Juni 2023
Berita Terkait: