logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 863

Januari-Agustus Permohonan Dispensasi Pernikahan Dini Capai 475 orang

Bojonegoro, Bhirawa
Jumlah permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro meningkat. Kondisi tersebut dipicu berbagai faktor sosial. Pada 2019, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro menerima 199 permohonan dispensasi pernikahan anak. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 617 permohonan Diska.

“Tahun ini selama Januari-Agustus, terdapat 475 permohonan dispensasi menikah untuk pasangan yang memang masuk kategori di bawah umur. Jumlahnya bisa jadi bertambah hingga akhir tahun,” ujar Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupetan Bojonegoro Sholikin Jamik, kemarin (21/9).

Angka itu, rerata pasangan menikah dini kebanyakan lulusan SMP dan SMA. Pengajuan diska ini karena tidak sabar ngebet belum cukup usia untuk menikah. “Tingginya pemohon Diska itu disebabkan karena banyaknya remaja yang merasa cepat menikah, mereka bisa hidup lebih nyaman. Tanpa berfikir panjang kehidupan setelah menikah,” ujarnya.

Ia mengatakan, terdapat tiga faktor mempengaruhi diska. Pertama regulasi, kedua tingkat pendidikan rendah, dan kemiskinan tinggi. Pihaknya mengaku angka diska juga berpengaruh tingkat perceraian. Akibat pasangan suami istri (pasutri) masih muda. “Sehingga belum siap mengahadapi masalah-masalah hadir dalam keluarga. Dan rawan terjadi perceraian,” katanya.[bas]

Sumber : https://www.harianbhirawa.co.id/januari-agustus-permohonan-dispensasi-pernikahan-dini-capai-475-orang/