logo

PECAH REKOR LAGI

Rabu 25 Mei 2022, terlihat hiruk-pikuk antrean yang memanjang di halaman Pengadilan Agama Bojonegoro pagi ini. Hal ini dikarenakan jadwal sidang hari Kamis dialihkan menjadi ha
PECAH REKOR LAGI

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS

Langit Cerah Hadir di PA Bojonegoro

Layanan publik terbaru yang  merupakan inovasi Pengadilan Agama Bojonegoro diberi nama LANGIT CERAH ( Layanan Pengiriman Akta cerai sampai Rumah) adalah layanan yang cukup
Langit Cerah Hadir di PA Bojonegoro

PA Bojonegoro Tolak Gratifikasi

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Gratifikasi maka pa
PA Bojonegoro Tolak Gratifikasi

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 399

Menikah Di Bulan Suro Menurut Adat Jawa

Menikah Di Bulan Suro Menurut Adat Jawa

Oleh : H. Sholikhin Jamik

MENIKAH di bulan Suro merupakan tradisi atau kepercayaan yang cukup populer khususnya di kalangan masyarakat Jawa. Sesuai dengan penanggalan Jawa, sasi Suro diyakini sebagai bulan pertama dan dianggap memiliki energi spiritual yang kuat.

Bahkan, menurut kepercayaan Jawa, bagi sebagian yang meyakini bahwa menikah di bulan Suro memiliki harapan dapat membawa keberuntungan, keharmonisan, dan keberkahan.

Dalam adat Jawa, terdapat beberapa tradisi yang biasa dilakukan saat menikah di bulan Suro, di antaranya:

1. Memilih tanggal yang baik: masyarakat Jawa akan memilih tanggal yang dianggap baik dan menguntungkan untuk melangsungkan pernikahan. Tanggal yang yang dipilih biasanya yaitu tanggal 1 atau 8 yang terdapat di dalam bulan Suro.

2. Upacara Siraman: sebelum dilaksanakan pernikahan, calon pengantin akan menjalani upacara siraman. Siraman dilakukan dengan membasuh tubuh calon pengantin menggunakan air bunga, daun sirih, dan air kelapa. Tujuannya, untuk membersihkan diri secara fisik dan spiritual sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

3. Upacara Midodareni: upacara ini dilakukan pada malam sebelum pernikahan. Calon pengantin wanita akan menginap di rumah orang tua atau kerabat dekatnya. Upacara ini bertujuan memberikan kesempatan kepada calon pengantin wanita untuk berdoa, memohon restu, dan meminta petunjuk kepada leluhur.

4. Upacara Ijab Qabul: tradisi ini merupakan momen sakral saat pengantin pria dan wanita saling memberikan ijab dan qabul atau persetujuan untuk menjadi suami istri. Upacara ini biasanya dilakukan di hadapan saksi-saksi dan diikuti dengan pembacaan akad nikah.

5. Tradisi Seserahan: tradisi ini yaitu memberikan hadiah atau barang-barang berharga dari pihak pengantin pria kepada pihak pengantin wanita, dan sebaliknya. Seserahan biasanya berupa makanan, pakaian, perhiasan, atau barang-barang lain yang memiliki makna simbolis.

Namun, perlu diingat bahwa adat dan tradisi pernikahan dapat bervariasi di setiap daerah yang ada di Jawa. Sehingga, jika ada rencana menikah di bulan Suro, disarankan agar berkonsultasi dengan sesepuh atau tokoh adat setempat guna memahami tradisi yang berlaku di daerah tersebut.

Menikah di bulan muharram menurut ajaran islam.

Menikah di bulan Muharram tidak memiliki larangan atau pantangan dalam ajaran Islam. Muharram juga merupakan bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah atau penanggalan Islam. Bulan ini memiliki nilai keagamaan yang tinggi bagi umat Islam, terlebih karena terdapat peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada bulan ini, seperti peristiwa Hijrah (pindahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah).

Dalam ajaran Islam, pernikahan dapat dilangsungkan pada bulan apa pun, termasuk bulan Muharram. Tidak ada larangan khusus terkait dengan menikah di salah satu bulan. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam memilih tanggal pernikahan, sebaiknya mempertimbangkan faktor-faktor praktis seperti kesiapan kedua mempelai, keluarga, dan tamu undangan.

Selain itu, dalam Islam, penting untuk menjaga kesucian dan keberkahan dalam pernikahan. Hal ini dapat dicapai dengan mematuhi ajaran-ajaran agama, menjalankan pernikahan dengan niat yang baik, dan melibatkan keluarga dan masyarakat dalam proses pernikahan.

Oleh karena itu, apabila ada rencana untuk menikah di bulan Muharram, tidak ada larangan dalam ajaran Islam. Namun, tetaplah memperhatikan nilai-nilai agama dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat tempat tinggal anda.

Editor : DeBe (Redaktur Pelaksana)

Sumber : https://kabarpasti.com/menikah-di-bulan-suro-menurut-adat-jawa/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com