PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PERPUSTAKAAN DI PA BOJONEGORO DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Perpustakaan adalah mencakup suatu ruangan, bagian dari gedung atau bangunan tersendiri yang berisi buku-buku koleksi, yang diatur dan disusun sedemikian rupa, sehingga mudah untuk di cari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pembaca (Sutarno NS, 2006:11), Penerapan Teknologi Informasi (TI) saat ini telah menyebar hampir disemua bidang tidak terkecuali di Perpustakaan, kebutuhan akan informasi juga sangat meningkat seiring perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan menghasilkan inovasi – inovasi baru yang senantiasa terus berkembang kearah yang lebih baik.
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 14 Ayat 3 yang berbunyi:“Setiap Perpustakaan mengembangkan layanan Perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi” dan Pasal 22 Ayat 3 yang berbunyi “Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kecamatan dan Desa/Kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi”Penerapan teknologi khususnya dalam bidang perpustakaan kini sudah menjadi kebutuhan wajib untuk mengikuti perkembangan zaman yang kini serba canggih. Teknologi Informasi berperan penting dalam memperbaiki kualitas suatu perpustakaan. Penggunaannya tidak hanya sebagai proses otomatisasi terhadap akses informasi, tetapi juga menciptakan akurasi, kecepatan, dan kelengkapan sebuah sistem yang terintegrasi, sehingga proses yang terjadi akanefisien, terukur, fleksibel.
Selengkapnya disini
Berita Terkait: