PERANAN HUKUM DALAM MENEKAN DAMPAK NEGATIF GLOBALISASI EKONOMI
PERANAN HUKUM DALAM MENEKAN DAMPAK NEGATIF GLOBALISASI EKONOMI
Oleh : Drs. H. Karmin, M.H.
(Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas I A)
- Pendahuluan
Globalisasi ekonomi adalah fenomena pembauran ekonomi serta munculnya ketergantungan ekonomi antar bangsa, baik dilevel local, regional, maupun nasonal. Globalisasi ekonomi terjadi melalui pergerakan yang intensif di produk teknologi, barang, jasa, dan modal.
Globalisasi ekonomi kekinian muncul karena cepatnya perkembangan informasi pada semua aktivitas yang bersifat produksi, pemasaran, serta sains dan tehnologi. Dampak dari globalisasi ekonomi, ekonomi dunia menjadi satu kesatuan, dan kawasan perniagaan menjadi satu yang luas melewati batas-batas negara.
Thomas Friedmman dalam Miles Kahler et.al. (2003:3) yang disitir oleh Gunarto Suhardi dalam bukunya Perdagangan Internasional untuk Kemakmuran Bersama mendefinisikan globalisasi sebagai suatu perkembangan hebat dari integrase pasar, negara bangsa dan teknologi sampai suatu tingkat yang tak tertandingi dengan perkembangan sebelumnya sedemikian rupa yang memungkinkan orang perseorangan, perusahaan dan negara bangsa berhubungan keseluruh dunia semakin jauh, cepat, semakin mendalam dan semakin murah dibandingkan keadaan sebelumnya.[1]
Dampak dari globalisasi ekonomi tersebut, Pemerintah suatu negara tidak dapat dengan sewenang-wenang menentukan larangan hubungan global dalam bidang ekonomi yang pada akhirnya juga mempengaruhi kehidupan kulturan masyarakat. Dan globalisasi kegiatan ekonomi bisa menguntungkan dan merugikan, sehingga melahirkan dua pandangan yang mendukung globalisasi ekonomi karena sangat menguntungkan dan ada yang menentangnya karena memiskinkan rakyat suatu negara karena kalah bersaing secara global.
Berkaitan dengan hal tersebut, agar suatu negara hanya menjadi satu pasar produk global dan produk local tidak laku, bahkan bisa menihilkan eksistensi suatu negara, pemerintah harus menjaga kesimbangan antara kebutuhan, kemampuan, dan perkembangan masa depan bagi kepentingan negara tersebut. Salah satu instrument untuk menjaga eksistensi suatu negara dalam era globalisasi ekonomi ini adalah adanya regulasi yang ditetapkan dalam negara tersebut berupa peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan nasionalnya.
- Rumusan Masalah
- Seberapa besar dampak negative globalisasi ekonomi yang dirasakan oleh suatu negara?
- Sejauh mana efektifitas regulasi yang ditetapkan suatu negara dalam menekan dampak negative dari globalisasi ekonomi?
- Pembahasan
- Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi terhadap Eksistensi Ekonomi Suatu Negara
Ekonomi pada dasarnya adalah interaksi yang harus saling menguntungkan, kalau hanya salah satu pihak saja yang untung, maka lama kelamaan tidak aka nada interaksi tersebut hingga kedua belah pihak akan merugi. Perdagangan bebas yang berjalan mulai tahun 1950 sampai sekarang telah berkembang semakin meningkat. Menurut Hill (2003:8) yang disitir oleh Gunarto Suhardi setidaknya ada dua factor besar yang memotivasi pelaksanaan perdagangan internasional yakni kurangnya hambatan bagi kebebasan aliran barang, jasa-jasa, dan dana atau capital. Factor kedua adalah makin majunya teknologi khususnya telekomunikasi, informasi, dan teknologi transfortasi hingga jarak semakin pendek dan semakin mudah dicapai.
Meskipun sebenarnya masih terdapat factor lain yakni pengaturan perdagangan internasional yang semakin canggih hingga berbagai hambatan dapat diselesaikan dengan baik.[2]
Ada beberapa hal yang merupakan dampak positif dengan adanya Globalisasi adalah : [3]
- Adanya perubahan Tata Nilai dan Sikap
- Berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Tingkat Kehidupan yang lebih baik
- Penguatan Supremasi Hukum dan Perlindungan Ham
- Adaptasi Etos Kerja dan Kemandirian
- Perluasan Peluang Pasar Perdagangan Luar Negeri
- Operasi Produksi Perusahaan Asing
- Pengembangan Pendidikan
- Diversifikasi Budaya
- Peningkatan Kesadaran Lingkungan
Dampak Negatifnya adalah :
- Pola Hidup Konsumtif yang berlebihan
- Individualism yang berlebihan
- Kesenjangan Sosial yang semakin Tersingkap
- Kurangnya Keterlibatan Masyarakat dalam Mempertahan Kedaulatan Negara
- Perubahan Pola Pikir yang Berisiko Meningkatkan Tren Negatif
- Meningkatnya Tuntutan Kompetitip
- Ancaman Budaya
- Penyebaran Penyakit dan Bencana Alam
- Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Pelemahan Keberlanjutan Lingkungan
- Persaingan Bisnis yang Tidak Sehat.
Dari dampak negative adanya globalisasi dalam bidang ekonomi, setidaknya ada beberapa kondisi, diantaranya : Pola Hidup Yang Berlebihan. Dengan kemudahan untuk mendapatkan pilihan yang beragam, menyebabkan munculnya pola hidup konsumtif yang berlebihan dan tidak terkendali. Pemenuhan kebutuhan yang seharusnya cukup menjadi berlebihan dan memicu adanya perilaku boros dan pemborosan.
Selanjutnya meningkatnya tuntutan kompetitif. Adanya arus globalisasi, menuntut adanya persaingan dalam berbagai bidang terutama ekonomi dan bisnis. Kondisi demikian dapat memperburuk persaingan di antara individu atau kelompok yang memperebutkan peluang dan sumber daya yang terbatas, dan memicu konflik dan kecemasan di masyarakat. Dampak negative lainnya yakni adanya eksploitasi sumber daya alam yang belebihan. Di negara-negara berkembang yang memiliki sumber daya alam yang melimpah akan terjadi ekploitasi berlebihan karena kebutuhan dan permintaan negara maju. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kekeringan sumber daya yang berdampak pada keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem. Kemudian dampak negative lainnya yakni menyebabkan adanya persaingan bisnis yang tidak sehat. Globalisasi menyebabkan perusahaan negara-negara kecil yang sulit bersaing dengan perusahaan besar dan kuat dari negara-negara maju. Hal ini dapat menyebabkan monopoli pasar dan penurunan kualitas produk dan jasa yang ditawarkan.
Setelah berlakunya globalisasi ekonomi dunia, pertumbuhan sector industry di negara berkembang sulit karena kalah bersaing dengan negara maju. Imbasnya neraca pembayaran negara semakin buruk, bagi negara yang tidak mampu bersaing dan sector keuangan tidak stabil dengan merosotnya nilai mata uang. Akibatnya, dalam jangka panjang, pertumbuhan ekonomi menjadi buruk.[4]
Berdasarsarkan paparan paparan tersebut di atas, sebenarnya negara-negara maju setelah adanya globalisasi ekonomi dan adanya kekacauan hukum yang berlaku antara negara, sejak tahun 1947 telah membuat sebuah persetujuan yang dinamai General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang sampai sekarang telah beranggotakan lebih dari 120 negara. Persetujuan ini semula digunakan untuk mengatur tariff karena rarif cukai yang tinggi. Akan tetapi sekarang persetujuan GATT tersebut ditujukan lebih luas lagi yakni diantaranya untuk meningkatkan standar kehidupan dan pertumbuhan ekonomi progesif bagi anggota negara berkembang, menjamin kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan, mengembangkan penggunaan sepenuhnya sumber daya alam dunia dan memperluas produksi serta pertukaran barang, dan penurunan tariff secara komprehensip, serta menjaga kedaulatan semua negara atas sumber daya alam, kekayaan, dan aitivitas ekonominya.[5]
Dalam perkembangannya, GATT kurang efektif, maka pada tahun 1994 di Genewa didirikan WTO (world Trade Organization). WTO ternyata lebih melindungi negara-negara maju dengan adanya TRIPs yakni perjanjian internasional barang atau jasa yang dihasilkan melalui inovasi intelektual hanya boleh dijual oleh pemegang hak atau mereka yang mendapat izin dengan membayar kepada pemilik hak. Dalam hal ini, jelas bahwa ada semacam monopoli seumur hidup sehingga pemilik dapat melakukan penjualan barang dan jaasanya dengan aman.[6] Akan tetapi WTO ini sangat merugikan negara-negara berkembang, karena bagaimana mungkin negara berkembang mau melakukan inovasi dan penyempurnaan produk jika teknologi untuk membuat produk itu dilarang untuk ditiru? Negara berkembang dalam “Puturan Uruguay mengajukan protes dan hamper saja membubarkan WTO itu sendiri sampai tahun 2007 putaran Uruguay tersebut belum selesai padahal akhir tahun 2006 adalah batas waktu berlanjutnya berbagai perjanjian dalam WTO.[7]
Dampak negative adanya globalisasi ekonomi dengan dominannya WTO, dirasakan Indonesia terutama dalam ekspor minerba dan produk pertanian. Sehingga Presiden Jokowi memberikan kebijakan adanya hilirasi industri. Karena meskipun globalisasi sudah berjalan puluhan tahun, dampak positifnya kepada negara Indonesia sebagai negara berkebang sangat kecil, karena nilai ekspor sector minerba hanya Rp 17 teriliun pertahun. Berbeda setelah adanya kebijakan hilirasi, dampaknya sudah terbukti pada sector minerba ini, ekspor bahan mentah nikel Indonesia meningkat dari Rp 17 Triliun menjadi Rp 450 triliun pada tahun 2022 yang merupakan ekspor dalam bentuk produk olahan nikel.[8]
Dengan mendasarkan pada contoh apa yang berlaku di Indonesia sebagai negara berkembang, yang mencoba berinovasi meningkatkan nilai ekspor prodok minerba dan pertanian kemudian digugat oleh Uni Eropa dan pada bulan Oktober 2022 dinyatakan kalah,[9] berarti globalisasi hanyalah melindungi negara-negara maju dan tidak menginginkan anggota WTO lainnya menjadi maju. Dengan demikian, betapa beratnya dampak yang diderita oleh negara-negara berkembang degan adanya globalisasi ekonomi dengan berbagai perangkatnya.
- Efektifitas Regulasi atau Hukum dalam menekan Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi
Arus globalisasi yang berlangsung sangat ceat dan melalui kontak yang sangat cepat pula, terpaksa para ahli ikut memikirkan dampak negative dari arus globalisasi tersebut. Sebagian dari para ahli hukum dan ekonomi melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa sehingga orang dapat memiliki pandangan negative atau curiga terhadapnya. Darai sudut pandang ini, globalisasi adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara kuat dan kaya akan mengendalikan ekonomi dunia, sedangkan negara kecil semakin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing karena globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia bahkan berpengaruh juga terhadap bidang-bidang lain seperti politik, agama, dan budaya.[10]
Betapun demikian, globalisasi harus dihadapi bukan dijauhi karena tatanan dunia tetap akan bergulir dan berkembang. Satu satunya jalan, di bidang hukum harus ada reformasi hukum dalam berbagai bidang. Sebagai akibat terjadinya perubahan dalam berbagai kehidupan masyarakat, maka perubahan hukum sangat mendesak untuk dilakukan baik pada tingkat nasional maupun regional. Perubahan hukum mencakup pembaharuan dalam cara berpikir, tingkah laku, pola hidup yang sesuai dengan tuntutan zaman. Atau dapat dikatakan bahwa agenda reformasi hukum dalam menghadapi globalisasi ini mencakup reformasi kelembagaan (institusional reform), reformasi perundang-undangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (culture reform).[11]
Selanjutnya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam perubahan hukum, pertama sejauh mana hukum bisa sesuai dengan perubahan tersebut, kedua bagaimana tatanan hukum itu agar tidak tertinggal dengan perubahan masyarakat. Yang ketiga adalah sejauh mana masyarakat dapat mengikat diri dalam perkembangan hukum agar ada keserasian antara masyarakat dan hukum supaya melahirkan keteritiban dan ketentraman yang diharapkan.
Untuk menjawab berbagai permaslahan tersebut, maka perlu disusun serangkaian rencana pembangunan hukum sebagai bagian dari pembangunan yang bertahap dan berkesinambungan sebagaimana yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum di Indonesia, yakni : Pertama hukum harus menempati sebagai supremasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga harus dibangun secara terus menerus. Kedua, pembangunan hukum harus bersamaan dengan pembangunan bidang lain karena hukum merupakan sarana penting untuk menegakkan ketertiban, keadilan, dan kedamaian. Ketiga, pembangunan hukum harus mampu mendukung pembangunan nasional yang didukung oleh aparatur hukum, sarana dan prasarana yang memadai, serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.[12]
Dalam menghadapi arus globalisasi yang terjadi saat ini, hendaknya hukum harus berperan dalam mendukung perkembangan ekonomi yang mampu menciptakan 3 hal, yakni stability, predictability, dan fairness. Fungsi hukum sebagai stability (stabilitas) merupakan potensi hukum, hukum untuk mengimbangkan dan mengakomoditas kepentingan, sedangkan fungsi hukum untuk meramalkan (predictability) ialah akibat dari suatu kebijakan yang diambil untuk mengantisipasi yang terjadi di masa yang akan datang. Kemudian, aspek keadilan (fainess) menjadi sangat penting guna menghindarai pemihkan kepentingan nasional dari kepentingan negara-negara maju. Oleh karena itu, Abdul Manan menyarankan agar hal tersebut bisa berjalan dengan baik, maka peranan pemerintah dalam mengarahkan politik hukum ekonomi sangat diharapkan, agar pemerintah dan DPR RI mempunyai konsep hukum ekonomi secara jelas yang berintikan peran hukum dalam bidang ekonomi, pengaruh globalisasi terhadap hukum, dan keberadaan system ekonomi Indonesia yang berintikan kepada ekonomi kerakyatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 33 UUD 1945.[13]
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka harus adanya sinergisitas antara Pemerintah dengan DPR RI serta masyarakat untuk melahirkan produk hukum ekonomi yang menjunjung tinggi system ekonomi kerakyatan untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan negara Indonesia sebagai negara berkembang dari ancaman negara-negara maju. Oleh karenanya, pemerintah harus terus menerus berinovasi melahirkan berbagai kebijakan ekonomi untuk menuju negara maju tanpa harus merugikan negara lain seprti kebijakan HILIRISASI yang selama ini telah dilakukan. Hilirisasi telah terbukti mampu menekan dari dampak negative dari globalisasi ekonomis selama ini.
- Kesimpulan dan Saran
- Kesimpulan
- Arus Globalisasi Ekonomi dengan perdagangan bebas berdampak negatif terhadap eksistensi ekonomi suatu Negara, karena negara berkembang atau negara kecil tidak mampu bersing secara bebas dengan negara-negara maju.
- Bahwa untuk menekan laju dampak negative yang ditimbulkan adanya Globalisasi Ekonomi, diperlukan adanya reformasi hukum yang mampu menciptakan 3 hal, yakni stability, predictability, dan fairness.
- Saran-saran
- Untuk melindungi negara-negara berkembang dan kecil perlu adanya perlakuan khusus untuk menjadikan perdagangan bebas sebagai tujuan kemakmuran bersama
- Suatu negara termasuk Indonesia harus tetap memproteksi ekonomi rakyatnya dengan menetapkan regulasi atau aturan-aturan untuk menjamin dan menjaga tekanan negative arus globalisasi ekonomi.
- Daftar Pustaka
Gunarto Suhardi, Dr., S.H., Perdagangan Internasional Untuk Kemakmuran Bersama, Universitas Atma Jaya Yogjakarta, 2006
BAMS Education, Dampak Positif Globalisasi Beserta Negatifnya, pasla.jambiprov.go.id, 31 Maret 2023
Bayu Ardi Isnarto, Dampak Negatif Globalisasi di Berbagai Bidang dan Contohnya, www-detik.com.cdn.ampproject.org, 24 Februari 2023
Gunarto Suhardi, Dr., S.H., Politik Perdagangan Internasional Moderen, Universitas Atma Jaya, Jogjakarta, 2007
Shiffindonesia.com, Damapak HilisasiIndustri terhadap Pertumbuhan Ekonomi, http://shiffindonesia.com, 2 Februari 2023
Firda Dwi Muliawati, RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Gimana Nasibnya Kini?, CNBC Indonesia, Jumat 10 Februari 2023
Abdul Manan, Prof., Dr., Drs., H., S.H., S.IP., M.Hum., Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014
[1] Gunarto Suhardi, Dr., S.H., Perdagangan Internasional Untuk Kemakmuran Bersama, Universitas Atma Jaya Yogjakarta, 2006, h. 8
[2] Ibid hal. 11
[3] BAMS Education, Dampak Positif Globalisasi Beserta Negatifnya, pasla.jambiprov.go.id, 31 Maret 2023
[4] Bayu Ardi Isnarto, Dampak Negatif Globalisasi di Berbagai Bidang dan Contohnya, www-detik.com.cdn.ampproject.org, 24 Februari 2023
[5] Gunarto Suhardi, Dr., S.H., Op Cit. hl.54-55
[6] Gunarto Suhardi, Dr., S.H., Politik Perdagangan Internasional Moderen, Universitas Atma Jaya, Jogjakarta, 2007, h. 20-21
[7] Ibid
[8] Shiffindonesia.com, Damapak HilisasiIndustri terhadap Pertumbuhan Ekonomi, http://shiffindonesia.com, 2 Februari 2023
[9]Firda Dwi Muliawati, RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Gimana Nasibnya Kini?, CNBC Indonesia, Jumat 10 Februari 2023
[10] Abdul Manan, Prof., Dr., Drs., H., S.H., S.IP., M.Hum., Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014, h. 74
[11] Ibid., h. 75
[12] Ibid., h. 89
[13] Ibid., h. 90
Berita Terkait: