Pendidikan dan Ekonomi Jadi Faktor Utama Banyaknya Pengantin di Bawah Umur
Bojonegoro - Pengajuan dispensasi pernikahan (diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, terus meningkat. Salah satu faktornya adalah pendidikan yang rendah. Hingga kini, tercatat ada 456 orang di bawah umur 19 tahun yang mengajukan diska.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, mulai Januari hingga September pengajuan diska mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 lalu, hanya ada 199 pengajuan diska. Alasan pengajuan diska karena faktor pendidikan rendah. Sehingga, bepengaruh pada ekonomi dan sumber daya manusia.
“Kebanyakan, mereka yang mengajukan diska rerata tidak bersekolah,” tuturnya.
Menurut dia, pendidikan sangat penting karena bisa memberikan pengetahuan calon mempelai. Selain itu juga bisa menekan tingkat pengajuan diska. Faktor ekonomi juga menjadi alasan tersendiri, karena jika kemiskinan bertambah itu juga mempengaruhi banyaknya pernikahan dini.
“Jika masyarakat Bojonegoro tingkat pendidikannya tinggi, maka pengajuan diska akan minim dan bisa dikendalikan,’’ ujarnya kepada SuaraBanyuurip.com.
Sesuai UU 1974 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun laki-laki 16 tahun perempuan. Namun, kini UU tahun 2019 kedua mempelai minimal berusia 19 tahun. Namun, jika ada calon pengantin di bawah usia 19 tahun ingin menikah harus mengajukan dispensasi.
“Diperbolehkan hanya saja harus mengajukan dispensasi dahulu,’’ katanya ditemui di kantor.
Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bojonegoro Ari Agus Afandi mengatakan, diska terjadi karena faktor klasik seperti ekonomi, pendidikan, dan lingkungan masyarakat. Sehingga, yang mengajukan dispensasi pernikahan semakin banyak.
‘’Selain itu, asyarakat masih minim informasi tentang UU perkawinan baru,’’ ungkapnya. (jk)
Berita Terkait: