Pengajuan Izin Poligami Menurun Banyak Warga Tidak Mendaftar ke PA
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik
SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Jumlah warga Bojonegoro yang mengajukan poligami ke Pengadilan Agama (PA) menurun dibanding tahun lalu. Hingga saat ini, ada enam warga Bojonegoro, Jawa Timur yang mengajukan izin poligami. Sedang tahun lalu, ada sembilan orang mengajukan poligami.
"Banyak masyarakat yang poligami siri yang tidak mencatatkan secara hukum di pengadilan agama. Sehingga jumlah yang terdata di PA sangat sedikit setiap tahunnya," kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik.
Hingga November 2021 ini, ada sebanyak 6 orang yang mengajukan izin poligami. Sedangkan, kata dia, untuk tahun lalu ada 9 orang yang mengajukan.
"Jumlah tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun lalu," kata Sholikin.
Dia mengatakan, alasan yang dominan karena ingin agama Islam memperbolehkan poligami. Juga, ingin menunjukkan ke publik bahwa poligami dibolehkan secara agama dan hukum.
"Harus ada beberapa syarat yang dipenuhi saat akan melakukan poligami. Di antaranya bersikap adil, menjaga kehormatan para istri, dan siap menafkahi lahir batin," jelasnya.
Dia mengatakan, poligami juga untuk menunjukkan kepemimpinan seorang laki-laki terhadap perempuan. Selain itu, untuk mempengaruhi istri pertama agar bekerja sama dengan sukarela tanpa unsur keterpaksaan untuk memberi izin poligami.
Sholikin melanjutkan, banyak juga masyarakat yang poligami siri yang tidak mencatatkan secara hukum di pengadilan agama. Hal itu termasuk menghilangkan sisi kepemimpinan karena bersembunyi terhadap publik dan tidak taat hukum.
"Ya, poligami yang sah harus mengajukan di pengadilan agama. Karena agar tercatat secara hukum," ungkapnya.(jk)
Berita Terkait: