logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 816

Proses Gugat Cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro Sudah Sesuai Prosedur dan Mekanisme Hukum Yang Berlaku Tidak Ada Makelar dan Oknum Yang Bermain di Dalamnya

Bojonegoro, SNN.com - Dengan beredarnya kabar bahwa ada oknum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro yang bermain dalam putisan gugatan cerai Wenny Agustina warga Tulungrejo Kecamatan Trucuk Bojonegoro terhadap suaminya Triyanto telah dibantah oleh panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikhin Jamik. SH M.H. Rabu (08-09-2021) 

    "Sesuai fakta hukum riil tidak ada proses yang dilanggar, baik oleh penggugat maupun pihak Pengadilan Agama. Proses gugat cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, juga sudah sesuai menurut alur dan tahapan pengajuan proses gugatan cerai", Jelas Drs. H. Solikhin Jamik. SH M.H.

    "Sejak putus tanggal 19 Juli 2021, sudah ada tenggang waktu selama empat minggu hingga tanggal 23 Agustus 2021. Apabila tergugat tidak melakukan banding atau pembelaan terhadap putusan verstek  dengan mengajukan verzet atas keputusan yang sudah  ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro maka akte cerai bisa keluar", tambahnya. 

    Setelah dilakukan kroscek administrasi, tidaklah benar jika waktu putusan dengan terbitnya akte cerai hanya berjangka waktu lima hari saja. Karena pengajuan gugatan tanggal 05 Juli 2021 dan keluarnya putusan tanggal 19 Juli 2021. Sementara akte cerai keluar tanggal 23 Agustus 2021 apabila tidak ada banding atau verzet yang diajukan oleh pihak tergugat. 

    "Tabayun ini bisa diputuskan dalam satu kali persidangan jika tergugat tidak hadir dalam panggilan yang dilakukan secara patut dan resmi. " Ucap Drs. H. Solikhin Jamik. SH M.H. Dan saat penggugat sudah siap dengan alat bukti tertulis dan saksi, maka perkara dapat segera diputuskan.

Dan pihak Pengadilan Agama, telah melakukan penelitian berkas sebelum sidang waktu disinggung soal penggugat yang menghadirkan saksi palsu. Kedua saksi itu benar-benar ber-KTP Ds. Tulungrejo, Trucuk sesuai alamat penggugat.

"Tentang akte cerai yang dikatakan beberapa media sudah keluar, itu tidak benar, karena hari ini pihak tergugat sedang mengajukan verzet atau gugatan perlawanan," Ucap Drs. H. Solikhin Jamik. SH M.H.

Dengan demikian tentu saja akte cerai, baru akan keluar jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Reporter : Tamam

Sumber : http://www.sorotnuswantoronews.com/2021/09/proses-gugat-cerai-di-pengadilan-agama.html?m=1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur
game slot gacor
pola slot mahjong
akun slot mahjong
rtp live slot

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com