logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 589

TAHUN INI SAMPAI BULAN SEPTEMBER ANGKA DISKA DI BOJONEGORO 517 PERKARA

Tahun Ini Angka Diska Di Bojonegoro 517 Perkara

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik (Foto: blokBojonegoro.com/Uul Lyatin)

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini terbilang semakin  mengalami peningkatan dan cenderung naik, hal ini di ketahui data tiap bulan yang masuk perkara diska. Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat hingga bulan September tahun ini, pernikahan dini di Bojonegoro sebanyak 517 remaja.

Solikin Jamik selaku  Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro mengungkapkan, tingginya pelamar dispensasi kawin (Diska) karena faktor pendidikan calon mempelai yang rendah. Selain itu, status kemiskinan yang melekat pada orangtuanya semakin memicu banyaknya pernikahan dini.

"Tingginya pemohon Diska itu disebabkan karena banyaknya remaja yang merasa ingin cepat menikah, mereka menganggap dengan cepat menikah,  hidup lebih nyaman. Tanpa berfikir panjang kehidupan setelah menikah, padahal dengan menikah muda, potensi untuk bercerai sangat tinggi, bertambahnya kemiskinan baru dan bila punya anak, potensi kematian anak dan ibu saat melahirkan sangat tinggi ," ujarnya.

Tercatat pada tahun 2019 perkara Diska sebanyak 199, selanjutnya hingga akhir tahun 2021 tercatat sebanyak 617, dan kini pada tahun 2021 hingga akhir September lalu perkara Diska capai 517.

Dari data tersebut 74 remaja tamat sekolah dasar, 268 diantaranya lulusan SMP, dan 167 diantaranya ialah lulusan SLTA sederajat, dan 8 diantaranya tidak sekolah. Sementara itu, kebanyakan dari mereka belum bekerja dengan jumlah 388 orang.

"Kebanyakan yang melakukan diska itu berumur 18 tahun, biasanya diumur mereka yang kurang beberapa bulan sudah mencapai 19 tahun tapi mereka sudah keburu menikah, padahal batasan menikah saat ini 19 tahun," pungkasnya.

Pihaknya berharap agar ke depannya, masyarakat Bojonegoro lebih berhati-hati dan mempertimbangkan untuk menikah di usia muda. Sebab pernikahan bukanlah hal yang mudah, sehingga harus dipertimbangkan dengan sangat matang. [uul/ito]

Sumber : http://blokbojonegoro.com/2021/10/07/tahun-ini-angka-diska-di-bojonegoro-517-perkara/?m=0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur
game slot gacor
pola slot mahjong
akun slot mahjong
rtp live slot

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com