DISPENSASI NIKAH DI KABUPA TEN BOJONEGORO TEMBUS 532 PERKARA DI TAHUN 2022
Bojonegoro, 25/1/2023 - Selama tahun 2022, angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro mencapai 532 perkara. Kasus pernikahan dini di Bojonegoro tersebut tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya seperti Gresik, Lamongan, Tuban, Nganjuk, dan Ngawi. Angka tersebut turut menyumbang peringkat jika Kabupaten Bojonegoro menduduki posisi 9 di Jawa Timur dalam kasus dispensasi nikah. Hal tersebut disampaikan ole Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menjelaskan bahwa dari 532 kasus pernikahan dini di Bojonegoro, sebanyak 518 kasus diantaranya diajukan ole anak usia 15 hingga 19 tahun. Sementara itu, 14 kasus lainnya adalah pernikahan yang diajukan oleh anak berusia dibawah 15 tahun. Bahkan, kebanyakan dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah adalah anak lulusan SMP
Drs. H. Solikin, S.H., M.H., mengungkapkan, kasus dispensasi nikah kebanyakan diajukan oleh anak lulusan SMP dengan kasus sejumlah 297. Sementara 104 kasus diajukan oleh anak lulusan SD, dan 125 kasus diajukan oleh anak lulusan SMA. Sedangkan sisanya sebanyak 6 kasus diajukan ole anak tidak sekolah
Meski demikian, angka dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2022 cenderung mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2021 lalu. Namun, dari total 532 kasus perikahan dini yang diajukan, 4% diantaranya telah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Sementara itu, kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Bojonegoro paling banyak berada di Kecamatan Kedungadem yaitu sebanyak 47 kasus dan Kecamatan Temayang serta Dander sebanyak 36 kasus.
Berita Terkait: