Eksekusi Harta Bersama Balongcabe Bojonegoro
Bojonegoro, 26 Agustus 2022. Walau sempat selama 2 tahun karena terkendala covid 19, akhirnya eksekusi harta bersama berhasil dilaksanakan. Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro (Drs. H. Solikin, S.H,M.H), dengan Jurusita/ Jurusita (Ahmad Bajuri,.S.H,.M.H) serta tim dari Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai tim eksekutor.
Pelaksanakan eksekusi riil kali ini dengan obyek berada di Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Nomor register permohonan 2/Pdt.Eks/2020/PA.Bjn dalam rangka melaksanakan Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bojonegoro nomor 335/Pdt.G/2018/PA.Bjn,. Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 232/Pdt.G/2019/PTA.Sby, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 979 K/Ag/2019. Dengan obyek yang dieksekusi berupa 2 bidang tanah dan 1 bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan.
Yang hadir pada pelaksanaan eksekusi ini, selain Tim Eksekusi Pengadilan Agama Bojonegoro, dihadiri juga Pemohon Eksekusi dengan tanpa hadirnya Termohon Tersekusi, dan hadir pula Jajaran petugas pengamanan dari Polres Bojonegoro yang dipimpinan langsung oleh Bapak Kabag Operasional Polres Bojonegoro, Bapak Babinsa dari Kodim setempat, Petugas dari Satpol PP setempat serta perangkat desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Balongcabe.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, dengan didahului dengan acara pembukaan dan pembacaan penetapan eksekusi serta penjelasan dari Bapak Panitera PA Bojonegoro, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi dengan pembagi 2 obyek eksekusi berupa sebidang tanah yang masing-masing setengah bagian sebagaimana putusan diatas, sedangkan untuk 1 obyek eksekusi berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan belum dapat dieksekusi secara riil/natura maka harus dilaksanakan eksekusi secara lelang.
Kemudian sampai dengan pukul 12.00 WIB pelaksanakan eksekusi selesai, kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara eksekusi dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh Tim Eksekusi PA Bojonegoro, Pemohon Eksekusi serta Ibu Sekretaris Desa Balongcabe. Penulis (Sandhy)
Berita Terkait: