Masyarakat dimanjakan dengan Pelayanan
Jumat (23/09/2022) Bertempat di Pendopo Kantor Camat Malo Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, dilaksanakan Sidang Isbat NikahTerpadu. Kegiatan tersebut diadakan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro cq. Kantor Urusan Agama Kecamatan Malo dan Kantor Dinas Kepedndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.
Pada saat Pembukaan Isbat Nikah Terpadu/massal dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. KARMIN, M.H. beserta Tim Hakim dan Panitera Drs. H. Sholikhin Jamik,SH.MH, para Panitera Pengganti,
Kemeng kab. Bojonegoro. Dan dinas dukcapil kab. Bojonegoro, Camat Malo, Kapolsek Malo dan Kepala KUA Kecamatan Malo dan para undangan lain nya. Peserta sidang Isbat Nikah terpadu sebanyak 8 pasang yg seluruh nya berasal dari kecamatan malo.
Sholikin jamik, panitera pengadilan agama bojonegoro dalam pres realese nya menyampaikan Sidang isbat nikah terpadu ini di adakan pengadilan agama bojonegoro bekerja sama kemenag bojonegoro dan din dukcapil kab. Bojonegoro dalam rangka untuk menjaga ketertiban hukum dan kepastian hukum dlm masyarakat. Karena dlm isbat nikah ini sasaran publik menyasar masyarakat yg telah menikah tapi belum di catatkan di pecatat nikah yg di tunjuk negara yaitu Kantor urusan agama (KUA)
Lebih lanjut sholikin jamik mengatakan dlm sidang isbat nikah terpadu ini masyarakat yg menjadi peserta di manjakan dg pelayanan karena satu tindakan mendapat 3 kepastihan hukum.
1. Mendapat legalitas penetapan syah nya nikah dari pengadilan agama bjn
2. Mendapatkan kutiban akte nikah dari kua kecamatan malo
3. Mendapatkan status kependudukan berupa KTP. KK. Dan akte kelahiran anak dari dinas dukcapil kab, bojonegoro
Berita Terkait: