logo

Written by Super User on . Hits: 34

TINGKATKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK, PA BOJONEGORO GELAR AUDIENSI

Bojonegoro, 10/3/2025 – Menindaklanjuti perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro, diadakan audiensi antara Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro. Diskusi digelar pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 13.30 sampai selesai membahas Program Peningkatan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak. Audiensi dilaksanakan untuk mendiskusikan dan merencanakan aksi strategis untuk melaksanakan program tersebut. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., membuka langsung pelaksanaan diskusi ini.

 

Ada beberapa hal yang menjadi topik yaitu tingginya permohonan dispensasi kawin di Bojonegoro, isbat nikah, serta perlindungan Perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur yaitu Ibu Lely Asrifati, Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro Ibu Siti Nurhayati, Ibu Ina Afrina, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Bojonegoro. Pada diskusi tersebut, Ibu Lely menjelaskan bahwa Bojonegoro termasuk sasaran program inklusi terkait Kerjasama pemerintah Indonesia dengan Australia.

 

“Terdapat dua kabupaten yang menjadi binaan PWA yaitu Bojonegoro dan Probolinggo. Program inklusi yang berada di dua kabupaten tersebut meliputi disabilitas, kaum rentan, dan pemberdayaan perempuan”, ucap ibu Lely menjelaskan. Issue yang diangkat di Kabupaten Bojonegoro adalah perlindungan Perempuan dan anak serta pemberdayaan perkawinan anak. Setelah melalui berbagai diskusi, telah tersusun dokumen strategi daerah. Pembahasan Strategi daerah mengenai perkawinan anak sudah tahap final dan akan dilaporkan pada Bappeda serta Dinas P3KA untuk diwujudkan dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.

 

Pada awalnya, Pengadilan Agama Bojonegoro dijadikan pihak yang bersalah terkait tingginya perkara dispensasi kawin. “Terkait tingginya dispensasi kawin, Pengadilan Agama Bojonegoro bersifat kuratif sementara beberapa elemen masyarakatlah yang mempunyai fungsi prefentif. Untuk itu, Kita perlu duduk bersama untuk membahas tentang perkawinan anak. Hal ini menjadi masalah yang kompleks bagi Perempuan. Seharusnya ada pembekalan Latihan kerja sebelum pernikahan dini diharapkan setelah menikah, mereka diberikan modal untuk membuka usaha”, ucap Bapak Mufi menjelaskan.

Adanya audiensi ini diharapkan memberikan Solusi untuk menekan angka perkawinan dini. Pengadilan Agama Bojonegoro dan PDA Bojonegoro berharap semoga audiensi yang telah dilaksanakan menginisiasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk Menyusun Peraturan Bupati terkait pencegahan perkawinan dini. Selain disusunnya Perbup, diharapkan Masyarakat berperan aktif untuk mengedukasi generasi muda agar terhindar dari perkawinan dini dengan lebih banyak menciptkan kegiatan positif. (Yrk/Yt)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024