logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 816

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!!

PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA

Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Hakim Mediator Bersertifikat Drs. H. Karmin, M.H yang juga Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro berhasil untuk yang kesekian kali mendamaikan perkara gugatan gono gini atau harta bersama. Perkara dengan Register Nomor 2516/Pdt.G/2023/PA.Bjn tersebut diajukan oleh seorang mantan istri bernama SD terhadap mantan suaminya bernama N. Dalam gugatannya, SD menuntut harta bersama yang terletak di jantung kota Bojonegoro tersebut dibagi menjadi milik Penggugat dan Tergugat.

 

Dalam proses mediasi terungkap ternyata harta bersama atau gono gini yang dimiliki oleh mantan suami istri ini bukan hanya obyek yang didalilkan oleh Penggugat, tetapi masih banyak harta lain. Setelah digali oleh Mediator, ternyata ada beberapa harta lain, yakni : a. Harta Bersama berupa tanah dan bangunan yang diatasnamakan anak Penggugat dan Tergugat, letaknya berdampingan dengan harta yang disebutkan dalam gugatan Penggugat, b. Harta bersama berupa tanah dan bangunan yang sudah dijual oleh Penggugat tanpa persetujuan Tergugat, sebagian harta bersama yang disebutkan dalam gugatan Penggugat, c. Harta Bersama berupa tanah dan rumah yang berada di Lamongan, d. Harta Bersama berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak lain tempat di Kota Bojonegoro. Meskipun proses mediasi tersebut semula berjalan alot karena masing-masing pihak memiliki pandangan yang berbeda, dan berlangsung sampai 4 kali pertemuan, bahkan sampai anak-anak mereka ikut melibatkan diri. Akan tetapi dengan kesungguhan dan kesabaran Mediator, dan kebesaran jiwa Penggugat dan Tergugat, akhirnya sengketa harta bersama tersebut berakhir dengan damai.

Menurut Mediator, pembagian harta bersama tersebut merupakan terobosan hukum, dan pembagian harta bersama yang selain melindungi hak-hak mantan suami istri, juga melindungi hak-hak anak mereka. “Pembagian harta bersama ini pembagian yang edial, karena dengan kebesaran jiwa Bapak dan Ibu, anak-anak Bapak Ibu terlindungi hak-haknya secara adil, semoga Allah memberkahinya”. Lanjutnya, “Dan pembagian harta bersama seperti kasus ini, bukan yang pertama, pada beberapa pekan yang lalu, juga telah terjadi perdamaian dengan kompisisi, mantan suami, mantan istri, dan anak-anak mereka juga mendapatkan bagian sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak, terutama anak-anak yang belum dewasa”.   

Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian tersebut, dihadiri oleh Penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, R. Dhenni Aphidian Yudha Fitrianto, S.H., M.Kn, Tergugat, dan Mediator. Acara penandatanganan Kesepakatan Perdamaian didahului dengan pembacaan naskah Kesepakatan Perdamaian, kemudian penandatanganan oleh Para Pihak dan Mediator, dilanjutkan penyerahan dokumen Kesepakatan Perdamaian kepada Para Pihak dan jabat tangan menandakan telah terjadi perdamaian dengan suka rela tanpa paksaan. Selesai menerima naskah Kesepakatan Perdamaian, Penggugat menyatakan “Ini adalah kesepakan yang sangat adil, anak-anak merasa bahagia dan senang, terima kasih Pak Mediator, semoga menjadi amal ibadah Bapak”. Demikian juga Tergugat menyampaikan “Terima kasih Ndan (kebetulan Purnawirawan TNI), semoga dalam keberkahan Allah”. Kuasa Hukum Penggugat juga menyampaikan terima kasih dan akan segera menyerahkan dokumen atau naskah Kesepkatan Perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara tersebut untuk dikuatkan dalam putusan perdamaian.

Adapun point kesepakatan mereka adalah sebagaimana tersebut Pasal 3 Kesepaktan Perdamaian berikut ini :

Bahwa PARA PIHAK bersepakat menyelesaikan pembagian Harta Bersama berupa tanah dan bangunan serta hak dengan Musyawarah Mufakat, sebagai berikut :

  1. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada Pasal 2  menjadi milik  PIHAK I, PIHAK II serta Kelima Anak PARA PIHAK sebagaimana tersebut pada Pasal 1 angka 2;
  2. Bahwa PARA PIHAK sepakat segala hak yang diberikan kepada anak PIHAK I dan PIHAK II yang bernama V V (almarhum) diterimakan kepada anaknya yang bernama : JJF (umur 2 tahun);
  3. Bahwa terhadap Harta Bersama berupa tanah dan bangunan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 angka 1, 3, dan 4, PARA PIHAK sepakat untuk diberikan kepada kelima anak PARA  PIHAK yang bernama : 1. V V (almarhumah), yang digantikan oleh anaknya bernama : J J F (umur 2 tahun), 2. V V, 3. V V, 4. C R O, 5. F A R, dengan ketentuan PIHAK I (mantan Istri) tetap berhak mengelola dan menempati harta bersama sebagaimana tersebut Pasal 2 angka 1  dan PIHAK II (mantan suami tetap berhak mengelola dan menempati harta bersama sebagamana tersebut pada Pasal 2 angka 3, sampai PIHAK I dan PIHAK II wafat (meninggal dunia);
  4. Bahwa terhadap harta bersama berupa tanah sebagaimana tersebut pada Pasal 2 angka 2, PARA PIHAK sepakat untuk menjadi hak milik PIHAK II;
  5. Bahwa terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada Pasal 2 angka 5 berupa uang muka dan kekurangan hasil penjualan sebagian tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim dari PIHAK III bernama J P dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat menjadi hak milik PIHAK I;
  6. Bahwa PIHAK I dan PIHAK II sepakat untuk menanggung biaya nafkah, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan kebutuhan pokok kedua anak PIHAK I dan PIHAK II yang bernama C R O, umur 19 tahun, dan F A R, usia 13 tahun sampai dengan anak tersebut dewasa (mandiri);
  7. Bahwa PIHAK II berkewajiban memberikan nafkah anak PIHAK I dan PIHAK II bernama C R O, umur 19 tahun, dan F A R, usia 13 tahun, berupa gaji pension PIHAK II seluruhnya sampai dengan bulan Juli 2024, dan setelah itu berupa uang sebagian gaji pension PIHAK II setiap bulan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  8. Bahwa hasil uang kontrak harta bersama sebagaimana tersebut pada Pasal 2 angka 4 digunakan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan anak PIHAK I dan PIHAK II yang bernama C R O, umur 19 tahun, dan F A R, usia 13 tahun sampai selesai kuliah, dan cucu J J F (umur 2 tahun);
  9. Bahwa PARA PIHAK berkewajiban membubuhkan tanda tangan dalam segala pengurusan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ini tanpa syarat apapun;

Sewaktu ditanya tentang kiat apa yang diterapkan sehingga mediasi bisa berhasil, Mediator menyatakan : “Teknik-teknik mediasi yang diperoleh selama Diklat Sertifikasi Mediator harus diterapkan dengan baik dan juga harus bersabar dan menyampaikan penjelasan yang menyentuh hati dan menyadarkan tentang hak-haknya kepada Para Pihak. Tetapi yang paling utama adalah karena adanya niat baik dari Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya”. “Karena betapapun pinternya Mediator, lamanya proses mediasi, selama Para Pihak tidak memiliki niat baik, perdamaian tidak akan terwujud”, pungkasnya.(Krm)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com