logo

PECAH REKOR LAGI

Rabu 25 Mei 2022, terlihat hiruk-pikuk antrean yang memanjang di halaman Pengadilan Agama Bojonegoro pagi ini. Hal ini dikarenakan jadwal sidang hari Kamis dialihkan menjadi ha
PECAH REKOR LAGI

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS

Langit Cerah Hadir di PA Bojonegoro

Layanan publik terbaru yang  merupakan inovasi Pengadilan Agama Bojonegoro diberi nama LANGIT CERAH ( Layanan Pengiriman Akta cerai sampai Rumah) adalah layanan yang cukup
Langit Cerah Hadir di PA Bojonegoro

PA Bojonegoro Tolak Gratifikasi

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Gratifikasi maka pa
PA Bojonegoro Tolak Gratifikasi

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

Data Saksi

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1272

Hak-Hak Proses Persidangan

Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

    Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :

  24. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  25. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
  26. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  27. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  28. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  29. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
  30. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  31. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  32. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  33. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  34. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  35. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  36. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  37. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  38. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  39. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  40. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  41. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  42. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  43. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  44. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  45. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  46. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com