logo

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Diska Bojonegoro Rangking 7, PDA Gercep Teken MoU. PDA Bojonegoro melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama untuk Pencegahan Dispensasi Nikah Anak (Istimewa/PWMU.CO
Diska Bojonegoro Rangking 7 PDA Gercep Teken MoU

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3009

Tarif dan Hak Hak Kepaniteraan

No

Hak-hak Kepaniteraan

Nominal

1

Pendaftaran perkara tingkat Pertama

Rp. 30.000,-

2

Pendaftaran perkara tingkat Banding

Rp. 50.000,-

3

Pendaftaran perkara tingkat Kasasi

Rp. 50.000,-

4

Pendaftaran perkara tingkat PK

Rp. 200.000,-

5

Hak redaksi per Penetapan / Putusan

Rp. 10.000,-

 

Hak-hak kepaniteraan lainnya

 

1

Pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan

Rp. 10.000,-

2

Penyerahan turunan/ Salinan Putusan/ Penetapan perlembar

Rp. 500,-

3

Pencatatan pembuatan akta dan berita acara penyumpahan di luar putusan Pengadilan

Rp. 10.000,-

4

Penyimpanan dan Penyerahan kembali uang kembali uang, surat berharga dan barang yang disimpan di Kepaniteraan

Rp. 10.000,-

5

Akta/surat keterangan asli yang dibuat di Kepaniteraan di luar perkara

Rp. 10.000,-

6

Penerbitan dan penyerahan Akta Cerai yang dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama

Rp. 10.000,-

7

Pendaftaran surat kuasa / Kuasa Insidentil

Rp. 10.000,-

8

Pendapatan Uang meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Peradilan

Rp. 10.000,-

  Biaya proses terdiri dari biaya  
1 Panggilan, Pemberitahuan, Penyampaian Surat/berkas masing-masing  
  a. Radius I : 0-8km Rp 125.000,-
  b. Radius II : 9 sampai dengan 18km Rp 150.000,-
  c. Radius III : 19 km keatas Rp 175.000,-
  d. Radius IV : Radius khusus/sulit Rp 200.000,-
  e. Melalui Pengadlan Agama Lain (Tabayun Keluar) Sesuai Tarif
  f. Dari Pengadilan Agama Lain (Tabayun Masuk) Sesuai Tarif
2 Upah Jurusita/Jurusita Pengganti dalam peletakan atau pencabutan sita/ekseskusi Rp 150.000,-
3 Upah Sakti dalam peletakan atau pencabutan sita/eksekusi Rp 150.000,-
4 Pendaftaran sita / ekseskusi di BPN Sesuai Tarif BPN
5 Materai per-lembar Rp 10.000,-
6 ATK per-perkara/per-proses Rp 100.000,-
7 Upah petugas sumpah Rp 100.000,-
8 Lain-lain atas dasar ketentuan yang berlaku  
  a. Fotocopy berkas perlembar Rp 300,-
  b. Biaya banding yang yang dikirim ke PTA Rp 150.000,-
  c. Biaya kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp 500.000,-
  d. Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp 2.500.000,-
  e. Ongkos Pengumuman mass media/radio Rp 75.000,-
  f. Ongkos Pengumuman pada Pemda Bojoneogro Rp 75.000,-
  g. Ongkos Pengumuman media cetak Rp 5.000.000,-
  h. Pemberkasan dan ongkos pengiriman berkas Banding Rp 250.000,-
  i. Pemberkasan dan ongkos pengiriman berkas Kasasi Rp 250.000,-
  j. Pemberkasan dan ongkos pengiriman berkas PK Rp 250.000,-
  k. Ongkos transportasi sidang pemeriksaan setempat/peletakan/pengangkatsita/eksekusi sesuai lokasi
  l. Ongkos pengiriman wesel per wesel Rp 16.000,-
  m. Ongkos pengiriman surat per surat Rp 50.000,-
  n. Biaya saksi ahli  atau penerjemah sesuai tarif dari saksi ahli/penerjemah

Tautan SK Tarif dan Hak-Hak Kepaniteraan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com