Rincian Biaya Prodeo TA 2023
Perkara Dengan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo DIPA)
|
Pembebasan biaya perkara melalui DIPA (Prodeo DIPA) berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pembebasan biaya perkara diberikan kepada setiap orang atau kelompok yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan buktinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Perma No. 1 Tahun 2014.
|
Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara
|
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
|
Berita Populer: