logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 269

FGD Raperda PPA Usai Digelar Ini Pandangan PA Bojonegoro dan APPA

untitled

Bojonegoro - Focus Grup Discussion (FGD) yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah usai digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/12/2022) kemarin. Buntutnya, Pengadilan Agama setempat dan APPA memberikan pandangannya mengenai hal tersebut.

Kegiatan yang digelar oleh Komisi C DPRD Bojonegoro di ruang Creative Room lantai 6 gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ini dihadiri oleh para stake holder dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Aisyiyah, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kankemenag, Cabang Dinas Pendidikan, Polres dan  Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA).

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, apresiasi terhadap Raperda PPA sehingga perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok rentan di wilayah publik ada perlindungan dan kepastian hukum bila ada masalah.

Kendati, setelah membaca naskah akademik Raperda PPA, Sholikin mempertanyakan, apakah perempuan yang menjadi janda itu perlu dilindungi atau tidak. Karena mengacu data PA Bojonegoro per November tahun 2022 sudah ada 2.809 janda. Dan anak anak yang nikah di bawah umur sebanyak 515 orang. Jumlah ini cukup besar di Kabupaten Bojonegoro.

Menurutnya ini cukup rentan terjadi ketidak seimbangan sosial karena janda dengan jumlah besar di samping harus mencukupi diri juga menjadi kepala keluarga bagi anak-anaknya pasca perceraian. Belum lagi pada anak yang menikah di bawah umur terdapat beberapa potensi kerawanan. Yaitu kematian saat melahirkan dan kasus stunting pada anak yang dilahirkan.

"Serta yang pasti menambah deretan perceraian karena ekonomi dan menambah kemiskinan baru di Kabupaten Bojonegoro," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (08/12/2022).

Dijelaskan, bahwa Raperda ini sebaiknya harus menjangkau pencegahan, bukan hanya membahas tentang penanganan. Sholikin beralasan karena penanganan adalah akibat dari masalah yang harus dicari penyebabnya.

Seluruh regulasi yang ada tentang perlindungan hukum perempuan dan anak masih berkisar pada penanganan pasca kejadian. Misalnya di Mahkamah Agung (MA) ada peraturan Mahkamah Agung  Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Hukum.

Dan Peraturan MA Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Nikah. Bahkan Dirjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan intruksi kepada seluruh Pengadilan Agama se Indonesia dalam surat nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Semua regulasi itu masih melindungi pasca kejadian dalam penanganan. Belum bicara tentang pencegahan, maka berdasar itu, dia mengusulkan agar Raperda ini menjangkau pada aspek pencegahan karena kasus kasus perempuan dan anak yg terjadi di bojonegoro rata-rata akibat pendidikan yang rendah dan masalah ekonomi.

Ditambahkan, bahwa Raperda ini akan memiliki makna bila aspek pencegahan itu dominan dimasukkan dalam pasal pasal yang bersifat memaksa. Jika semua menyadari bahwa kasus kasus perempuan dan anak akibat dari aspek kebodohan karena pendidikan rendah dan kemiskinan karena pengangguran, maka dari aspek pendidikan dia mengusulkan dalam pasal 7 Raperda berbunyi "Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak" di rubah menjadi "Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak".

Harapannya, lanjut Sholikin, Bojonegoro bebas dari penduduk yg tidak lulus Sekolah Menengah Atas (SMA). Caranya, karena wajib maka Pemerintah Daerah harus hadir memberi bea siswa bagi anak yang putus Sekolah Dasar (SD), atau putus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Misalnya, pemerintah desa mendata penduduknya yang putus SD atau SMP untuk disekolahkan dengan biaya bea siswa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara untuk mencari solusi kemiskinan maka perlu di buatkan pelatihan pelatihan yang bersifat vokasi.

"Pelatihan yang juga lebih menekankan skill dan sikap tata krama dan sopan santun," ujarnya

Sementara itu, Koordinator APPA Bojonegoro, Nafidatul Hima mempunyai pandangan, jika pihaknya sepakat dengan usulan eksekutif apabila Raperdanya dipisahkan mebjadi tiga. Yakni Raperda Perlindungan perempuan, Raperda Perlindungan Anak, dan Raperda pengarusutamaan Gender (PUG).

"Perihal usulan eksekutif mengenai Raperda Kabupaten Layak Anak, menurut kami hal itu bisa diatur melalui Peraturan Bupati. Karena menurut kami Raperda Perlindungan Anak itu cakupannya lebih luas," terangnya.(fin)

Sumber : https://www.suarabanyuurip.com/sosial-politik/read/484394/fgd-raperda-ppa-usai-digelar-ini-pandangan-pa-bojonegoro-dan-appa?utm_source=Mobile&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=Share_Bottom

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com