MEDIATOR HAKIM PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA
Bojonegoro, 6/3/2023 - Mediator Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, M.H., telah berhasil mendamaikan para pihak beperkara. Keberhasilan dalam mencapai kesepakatan perdamaian kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bojonegoro. Perkara yang berhasil mencapai kesepakatan damai adalah perkara gugatan Harta Bersama, Nomor 367/Pdt.G/2022/PA.Bjn, yang ditangani oleh Drs. H. Gembong Edy Sujarno, M.H., sebagai Ketua Majelis didampingi Hakim anggota, bernama Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I., dan Drs. H. Maftuh Basuni, M.H.
Bermula dari kedua pihak beperkara menyatakan memiliki harta bersama berupa 2 bidang tanah, yang dua lokasi tanah tersebut terletak di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Pertama, tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 01695 seluas 1742 m2 (seribu tujuh ratus empat puluh dua meter persegi) dan kedua, tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 01729, seluas 2496 m2. dua tanah tersebut atas nama (Dimhari Bin Samin (Tergugat). Di samping memiliki aset dua tanah tersebut, Penggugat dan Tergugat mempunyai pinjaman dari salah satu Bank di Bojonegoro.
Bahwa dalam proses pembagian dua bagian atas Harta Bersama tersebut, baik berupa tanah maupun utang di salah satu Bank di Bojonegoro, dua pihak telah sepakat melalui cara :
- Bahwa tanah yang lokasinya di Desa Ngampal, seluas 2496 m2, akan dijual ke pihak lain, yang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk melunasi utang bersama di salah satu Bank di Bojonegoro;
- Bahwa sisa penjualan tanah tersebut setelah dipotong untuk menutup utang di Bank tersebut, oleh pihak Penggugat akan dipinjamkan ke pihak Tergugat;
- Bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 01695 seluas 1742 m2 akan dibagi sama oleh Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat bagian seperdua dari tanah seluas 1742 m2, sehingga Penggugat dan Tergugat mendapat bagian yang sama, yaitu tanah seluas 871 m2.
- Bahwa sebagai kompensasi atas pinjaman Tergugat kepada Penggugat dari sisa hasil penjualan tanah sebagaimana tersebut dalam huruf (b) di atas, maka dua pihak telah menyepakati bagian Tergugat, yang semula seluas 871 m2 akan dikurangi 71 m2, sehingga bagian Tergugat akan menjadi 800 m2, sedangkan bagian Penggugat menjadi 942 m2;
- Bahwa sebagai implikasi atas pengurangan luas tanah yang menjadi bagian Tergugat dari 871 m2 menjadi 800 m2, maka utang Tergugat terhadap Penggugat dianggap sudah lunas;
Berdasarkan kesepakatan damai dengan bimbingan dan arahan Hakim Mediator, maka disepakati pihak pertama tidak akan melakukan gugatan terkait Harta Bersama dan diharapkan setelah adanya kesepakatan ini permasalahan harta gono gini telah selesai (ditutup).
Kesepakatan perdamaian tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak. Upaya mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Oleh karena mediasi telah berhasil dan menghasilkan beberapa kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perdamaian tersebut, maka para pihak merasa puas. Para pihak merasa sama-sama dimenangkan (win-win solution) dan tidak ada yang merasa dirugikan dengan kesepakatan perdamaian tersebut. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator hakim dan majelis yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga ke depan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berita Terkait: