logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 206

PJ BUPATI BOJONEGORO PEDULI DAN PERHATIAN PADA SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO

Bincang santai PJ Bupati Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro di ruang kerja camat Padangan

 

Baru kali ini pejabat nomor satu kabupaten Bojonegoro yang peduli dan mau hadir untuk melihat secara langsung program Pengadilan Agama Bojonegoro berupa sidang diluar kantor Pengadilan Agama. hal ini di buktikan kehadiran secara langsung ke lokasi sidang keliling oleh PJ Bupati Bojonegoro  Bapak Adriyanto, SE., MM., Ma., Ph.D,. di kantor Kecamatan Padangan pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.15 WIB

Kehadiran PJ Bupati tersebut disambut oleh ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Bapak Drs. H. Karmin M.H., Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro bapak Drs. H. Sholikin jamik, S.H., M.H. dan Camat Kecamatan Padangan bapak Ir. Mukhammad Haryanto, MM.

Dalam paparannya ketua Pengadilan Agama Bojonegoro di hadapan PJ Bupati Bojonegoro, sidang keliling di kantor Kecamatan Padangan diikuti oleh para pihak yang berdomisili di Kecamatan Padangan, Ngraho, Margomulyo, Kasiman,Kedewan, Purwosari, Malo. Sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Tujuan  dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Bojonegoro.

PJ Bupati, Ketua, Panitera dan camat padangan serta majelis hakim di ruang sidang Kecamatan Padangan

 

Sidang keliling tersebut dilakukan mulai jam 09.00 sampai jam 11.30 yang menyidangkan di Kec. Padangan sebagai  ketua majlis adalah Drs. Abd. Gani, M.H. anggota majlis hakim Drs. Gembong Edy Sujarno, M.H. dan Drs. Nurul Anwar, M.H. serta di dampingi panitera pengganti Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H.serta mediator Drs. H. Karmin,M.H.

 

Dalam sidang keliling tersebut masyarakat  pencari keadilan senang karena Lokasi sidang lebih  dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara (lebih dekat dengan rumah), sehingga bisa menghemat waktu, tenaga, pikiran serta Biaya transportasi lebih ringan.

Dalam memberi pesan PJ. Bupati Bojonegoro menyambut baik atas kerja sama  dan sinerginya Pengadilan Agama Bojonegoro dengan pemkab Bojonegoro dalam memberi peyalanan prima kepada warga Bojonegoro dalam  pencari keadilan dan pelayanan Masyarakat pencari kepastian hukum. Kami atas nama Pemkab Bojonegoro berharap terus meningkatkan kerja sama dan sinergi serta kolaborasinya dalam meningkatkan pelayanan prima kepada Masyarakat Bojonegoro yang butuh keadilan dan kepastian hukum. Kita selalu berusaha terus membantu menyiapkan  sarana prasarananya agar pelayanan lebih nyaman enak serta menumbuhkan rasa aman bagi warga Bojonegoro yang datang ke Pengadilan Agama Bojonegoro.

 Sementara Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH. menyampaikan bahwa  sidang pada hari ini di kecamatan padangan menyidangkan 12 perkara, 3 putus dan perkara yang di sidangkan  Pengadilan Agama Bojonegoro dalam sidang keliling yang terdiri dari :

 

A. PERKAWINAN

  1. Izin Poligami (Izin beristri lebih dari seorang);
  2. Pencegahan Perkawinan ;
  3. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  4. Pembatalan perkawinan;
  5. Gugatan kelalaian atas kewajiban Suami / Istri;
  6. Cerai Talak;
  7. Cerai Gugat;
  8. Penyelesaian harta bersama;
  9. Penguasaan anak-anak;
  10. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mampu;
  11. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  12. Pengesahan Anak;
  13. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

 

  1. Perwalian yaitu Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  2. Pencabutan kekuasaan wali;
  3. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  4. Ganti Rugi terhadap wali atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
  5. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  6. Penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  7. Izin Kawin, Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
  8. Dispensasi kawin; Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 19 (Sembilan belas ) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
  9. Wali Adhol.

 

B. WARIS
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris

C. WASIAT
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia

D. HIBAH
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

E. WAKAF
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

F. ZAKAT
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

G. INFAK
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

H. SHODAQOH
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.

I. EKONOMI SYARI’AH
Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

  1. Bank syari’ah;
  2. Lembaga keuangan mikro syari’ah;
  3. Asuransi syari’ah;
  4. Reasuransi syari’ah;
  5. Reksa dana syari’ah;
  6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
  7. Sekuritas syari’ah;
  8. Pembiayaan syari’ah;
  9. Pegadaian syari’ah;
  10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
  11. Bisnis syari’ah;

 

Lebih Lanjut Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa Perkara di lingkungan  Peradilan Agama Bojonegoro  yang di selesaikan melalui sidang di luar gedung yang di kenal dengan sebutan sidang keliling di biayai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran 2024 di Pengadilan Agama Bojonegoro  (SJ)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com